Lihat ke Halaman Asli

Minuman Beralkohol Masih Berkeliaran di Surabaya Selama Ramadhan

Diperbarui: 24 Juni 2015   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13751094411990423587

Surabaya saat memasuki bulan Ramadhan mulai memberlakukan Perda no. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Sebelumnya pada hari kamis (27/6) sebulan yang lalu, Pemkot Surabaya beserta seluruh elemen masyarakat menggelar Seruan Bersama untuk mensosialisasikan Perda tersebut agar nantinya peraturan yang telah diperbarui itu dapat ditaati oleh seluruh stakeholder. Salah satu isi pokok dari Perda itu adalah tidak diperbolehkannya kegiatan jual beli minuman beralkohol selama Bulan Ramadhan. Pelarangan sementara tersebut juga didukung dengan Surat Edaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Surabaya yang dibagikan ke tiap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. Apa boleh buat, ada saja tempat usaha yang lolos atau mampu mengakali pengawasan dari aparat. Wilayah Kota Surabaya yang terbilang cukup luas menjadi salah satu alasan klasik timbulnya kelengahan aparat yang bertugas menegakkan Perda tersebut. Tidak dipungkiri ada penindakkan yang dilakukan terkait pelanggaran tersebut, namun ada juga tempat usaha yang berhasil mengadakan jual beli atau paling tidak men-display minuman beralkohol. Contoh kecil yang saya temui di swalayan sekitaran Jalan Raya Tenggilis ini memajang minuman beralkohol sejak awal Bulan Ramadhan. Bahkan pada minggu awal Ramadhan, mereka memajang hampir satu baris minuman beralkohol di dalam lemari es tempat usahanya. Di bawah adalah gambar minuman beralkohol yang dipajang dengan rapi di lemari es yang diambil sore hari tadi (29/7), di mana terlihat telah disisipi minuman isotonik. [caption id="attachment_278321" align="aligncenter" width="998" caption="Gambar Botol & Tumpukan Kardus Minuman Beralkohol"][/caption] Di gambar itu juga terlihat tumpukan kardus minuman beralkohol, entah digunakan untuk mengemasi barang yang sudah di-display agar terhindar dari pandangan pengunjung atau malah menambah stok barang yang ada di dalam lemari es. Saya sering berbelanja di sini karena dekat dengan rumah, agak ironi juga ketika mata melihat pemandangan seperti itu, sedangkan di sisi lain telinga diperdengarkan musik yang bernafaskan islami yang diputar di dalam swalayan tersebut. Seperti inilah gambar tampak depan swalayan itu: [caption id="attachment_278324" align="aligncenter" width="996" caption="Gambar Swalayan yang Masih Menjual Minuman Beralkohol Selama Ramadhan "]

Gambar Tampak Depan Swalayan

[/caption] Apakah swalayan ini luput dari Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Surabaya atau memang sengaja menabrak aturan yang ada saat Bulan Ramadhan? Saya tidak mau banyak berspekulasi, yang jelas minuman yang seharusnya tidak diedarkan selama Bulan Suci ini masih nampak di mata, walau tempatnya di pojokan. Pernah juga saya dapati minimarket yang letaknya tidak jauh dari swalayan itu melayani pembelian minuman beralkohol, tapi barang yang diperdagangkan itu tidak diumbar ke mata pengunjung. Bulan Ramadhan tahun ini sudah memasuki sepuluh hari terakhir, tapi belum terlihat itikad baik dari pihak swalayan untuk mematuhi Perda yang telah ditetapkan. Begitu juga kurangnya jangkauan pengawasan dari aparat yang bertugas turut melancarkan tindak pelanggaran tersebut. Indonesia memang bukan negara agama, tapi setelah melihat keadaan tersebut maka ada pertanyaan besar yang timbul di benak saya; "ini siapa yang harus menghormati siapa?" Apapun itu toleransi sangat diperlukan dalam situasi seperti ini. Jikalau ada sikap intoleran yang diambil, maka setidaknya Perda yang dibuat harus mampu ditegakkan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline