Lihat ke Halaman Asli

Kredit Motor... Parah!

Diperbarui: 24 Juni 2015   09:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BELI MOTOR KREDIT

Dalam kasus ini saya ingin share seputar pengalaman tentang beli motor atau barang secara kredit. Memang jika kita membeli suatu barang dengan cara tunai amatlah lama dan mungkin tidak akan terbeli oleh kita,maka dari itu kita disuguhkan dengan opsi kredit. Namun opsi ini sebenarnya jalan dari awal kesusahan para konsumen, ratusan pembiayaan atau leasing baik yang konvensional maupun syariah sekalipun tercium jelas aroma RIBA didalamnya. [2:275] Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Saya sebenarnya juga terpaksa mengambil opsi ini karna kebetulan pada saat itu istri butuh motor untuk dia bekerja,melalui salah satu dealer saya coba mengajukan proses kredit. Beberapa hari kemudian datanglah seorang surveyor dari salah satu leasing yang mencoba untuk mensurvey kelayakan konsumen, saat itu memang tidak nampak kelicikan mereka nanti akan saya jelaskan apa yang sering mereka lakukan. Nah berikut adalah beberapa kecurangan,kebusukan dari pihak leasing dan tak lupa saya sertakan tips handal jika anda yang baru mau akan atau bahkan sudah berjalan proses kreditnya:

KECURANGAN :

1.Ketika survey biasanya pihak leasing akan datang kerumah dan sedikit tanya jawab serta memberikan blangko isi perjanjian, nah disitu kita tidak dijelaskan apa itu isinya,bagaimana maksudnya juga didalam blangko itu ada perjanjian asuransi.maka dari itu tips saya jangan mau tanda tangani apapun sebelum anda membacanya dan paham isinya. Usahakan kritis dengan isi perjanjian,karena biasanya mereka melipat atau menutup semua isi perjanjian dan Cuma menunjukan dimana kita harus tanda tangan. Kadang terlalu senangnya ada surveyor yang datang dan berharap motor idaman kita bisa diberikan, nah hal inilah yang membuat kita terlena.ingat pesan saya kritis dan pahami betul isi perjanjian itu.

2.Bagaimana klaim asuransi yang diberikan,jika motor kita hilang dalam waktu 6,12,18 bulan dst.berapa besar uang penggantian yang diterima,apakah prosesnya cukup rumit.kita perlu tau persis.jangan ketika sudah terjadi kasus baru kita bingung,ini pengalaman dari teman-teman yang kendaraannya di begal.

3.Jika tidak sanggup bayar atau telat angsuran apakah motor akan ditarik? Paling lama berapa hari setelah jatuh tempo?berapa denda per harinya?satu lagi ini pengalaman pribadi,jangan mau dengan bentuk rayuan apapun motor kita ditarik atau biasanya bahasa halus mereka dititipkan sementara.itu semua omong kosong para Depcolektor yang berlaku curang,kalo kita rasa masih sanggup untuk membayar ada baiknya kita janjikan saja kapan dan jangan mau motor dibawa oleh mereka. Karena waktu itu pernah ada depcolektor kerumah menagih karena memang saya telat bayar,mereka datang kerumah mau menagih dan tarik motornya. Dengan bahasa dititipkan tadi akhirnya saya berikan motor itu,padahal baru satu minggu motor saya itu telat bayar. Dan tiga hari kemudian mau saya tebus motor itu.ternyata apa selain bayar angsuran sekaligus 2 bulan,denda perhari ternyata ada BIAYA TARIK yang tidak dan memang sengaja para PEMBOHONG ini tidak menjelaskan didepan kita motor saya diambil. Itulah kecurangan yang mereka lakukan.biaya tarik sebesar Rp.125.000,- saya coba konfirmasi kepada yang narik waktu itu ini sudah sistem dan saya lupa jelaskan waktu narik, dasar leasing abal2 tidak profesional,makan tuch uang haram kata saya gitu sambil marah2 dikantor mereka. Puas rasanya.

4.Sebaiknya jika ada yang mau narik motor kita periksa identitas mereka,ada surat perintahnya tidak,dan biasanya mereka tidak bisa mengambil paksa motor kita karena sudah ada peraturan pemerrintah yang terbaru.

5.Leasing apapun mau syariah atau bukan sebaiknya dihindari mereka semua sama saja dan tak ada bedanya dengan RENTENIR,beli tunai lebih tenang.tapi bagi yang sudah terlanjur seperti saya kapok dengan kasus ini,dan saya berharap pembaca sekalian tidak menjadi korban selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline