Perkembangan dunia teknologi semakin lama semakin maju dan terus berinovasi, hal tersebut berdampak pada semakin banyaknya orang membutuhkan informasi yang cepat namun mudah diakses di berbagai tempat dan segala kondisi. Kondisi tersebut memunculkan kegairahan akan pertumbuhan dunia teknologi informasi yang semakin lama akan kental dengan kehidupan manusia di jaman ini. Maka saat ini informasi dan data di belahan dunia yang lain sudah terasa semakin gampang didapat serta tidak akan terdapat jarak dan waktu karena cepatnya akses informasi dan data yang membuat dunia ini seolah kita menggenggam dunia dalam tangan kita, seperti sebuah slogan iklan yaitu "Dunia Dalam Dalam Genggamanmu".
Kebutuhan teknologi yang merupakan buatan manusia seperti misalnya: Handphone, Tablet, Komputer, Internet dll. Sedangkan kebutuhan informasi tentunya berhubungan dengan suara, gambar, data ataupun tulisan yang bisa di akses ataupun dibaca oleh para masyarakat, seperti berita, radio, baliho, spanduk, papan pengumuman dll.
Maka saat ini informasi dan data di belahan dunia yang lain sudah terasa semakin gampang didapat dan tidak terdapat jarak karena cepatnya akses informasi dan data yang membuat dunia ini seolah kita menggenggam dunia dalam tangan kita, seperti sebuah slogan iklan yaitu "Dunia Dalam Genggamanmu".
Maka perkembangan dunia teknologi ini juga berdampak pada pemintaan dan akses data di website, media sosial dan surat elektronik kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah. Seperti dijelaskan di atas dimana website salah satu media yang semakin lama semakin dibutuhkan oleh pemerintah, karena semakin banyak masyarakat yang melek teknologi yang kemudian berdampak pada akses website pemerintah.
Searah dengan kondisi tersebut, pada saat ini pemerintah telah menggalakan pemanfaatan teknologi informasi (internet) dalam menunjang aktifitas kegiatan pemerintahannya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menuju terwujudnya e-Government, yaitu Sebuah konsep untuk mewujudkan terjadinya interaksi dan komunikasi baru antara pemerintah daerah yang satu dengan yang lainya, antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, antara pemerintah dengan masyarakat, dan antara pemerintah dengan dunia usaha.
Maka, peran dan fungsi pemerintah dalam kerangka mensosialisasikan kebijakan dan informasi yang cepat sangat mutlak diperlukan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membuat suatu portal website. Dengan adanya website, informasi, komunikasi, dan transaksi antara masyarakat dan pemerintah dilakukan via internet. Sehingga ada beberapa manfaat yang dihasilkan seperti misalnya, komunikasi dalam sistem administrasi berlangsung dalam hitungan jam, bukan hari atau minggu. Artinya, pelayanan pemerintah pada masyarakat menjadi sangat cepat, service dan informasi dapat disediakan 24 jam sehari, tujuh hari dalam seminggu. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, bahkan mobile dimanapun tanpa harus hadir secara langsung. Fungsi ini disebut sebagai fungsi pelayanan pemberian informasi secara Government to Citizen.[1]
Penyebaran informasi melalui website di instansi pemerintah biasanya dilakukan oleh seorang Pranata Komputer yang mengurusi website (admin), serta seorang Pranata Humas yang bertindak untuk mencari data dan informasi (berita, info, data) untuk disebarkan melalui website instansi. Sebab, salah satu tugas humas pemerintah adalah menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada khalayak publik, serta menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah.
Humas pemerintah harus mengomunikasikan kebijakan, rencana kerja, dan capaian kinerja kepada masyarakat luas, melalui media tradisional, media konvensional, dan media baru. Komunikasi yang menggunakan media baru atau teknologi internet dapat menjangkau langsung dan cepat kepada semua pihak salah satunya website.
Namun pengelolaan website di intansi pemerintah juga tidak hanya 2 orang fungsional tersebut, namun juga harus ada peran aktif semua komponen pegawai yang berada di lingkup kerja masing-masing, baik di level atasan ataupun samapai level terbawah. Sehingga data dan informasi seperti: berita, artikel, foto, laporan, Surat Keputusan, video dll dapat disebarluaskan ke publik demi mencapai keterbukaan informasi kepada masyarakat seperti yang dia atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun informasi-informasi juga tidak semuanya disebarkan ke website apabila menyangkut informasi yang bersifat penting dan rahasia.
“Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu”.(2)
Maka diharapkan melalui website maka fungsi website tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi yang bersifat 1 arah (pasif), namun diharapkan bisa bersifat dinamis (aktif), sehingga fungsi dan peran website menjadi dua arah dan menimbulkan efek komunikasi efektif (timbal balik). Sehingga harapan pemerintah akan penyebaran informasi yang di atur dalam UU No 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi nyata dan terlaksana dengan baik melalui website. Sehingga masyarakat juga bisa mengontrol jalannya pemerintahan melalui website dan pemerintah juga merasa wajib untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Serta penyebaran informasi di instansi pemerintah juga harus didukung oleh semua pegawai di instansi masing-masing, sehingga jalannya penyerbaran informasi melalui website tidak hanya sebatas kata-kata saja.(WD)