Lihat ke Halaman Asli

Hukum Menikah di Bulan Ramadhan

Diperbarui: 4 April 2017   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernikahan atau Nikah dalam islam dapat dikatakan sebagai Ijab Qabul. Ijab Qabul atau akad nikah adalah kegiatan yang mengharuskan hubungan antar sepasang manusia untuk mengucapkan kata-kata yang ditujukan untuk pernikahan, sesuai dengan aturan agama islam. Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Bagaimana dengan hukum menikah menurut islam di bulan ramadhan?

Pada dasarnya, menurut hukum islam menikah itu tidak pernah ada hubungannya dengan masalah waktu. Namun, masih ada sebagian di masyarakat kita yang masih membawa kepercayaan nenek moyang dan adat istiadat setempat. Menurut Hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah menganjurkan untuk mengadakan walimah. Walimah adalah jamuan makan di perayaan pernikahan. Rasulullah bersabda “ Adakan Walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (H.R. Bukhari). Dari sunnah diatas, dapat dipastikan sunnah ini tidak bisa dijalankan pada siang hari di bulan ramadhan. sedangkan pada malam hari semua orang melakukan shalat tarawih.

Semua hari menurut agama islam itu baik. Namun ada beberapa waktu istimewa menurut sunnah rasul, misalnya waktu 1/3 malam yang bagus dilakukan untuk melakukan tahajud. Tidak masalah menikah di bulan ramadhan asal diselenggarakan dengan niat yang baik. Hanya saja, ada dua catatan yang perlu diperhatikan bagi mereka yang menikah di bulan Ramadhan,
Pertama, tidak boleh diyakini bahwa menikah di bulan Ramadhan memiliki nilai keutamaan khusus dibandingkan bulan lainnya, kecuali jika di sana ada dalil yang menyebutkan keutamaan khusus menikah di bulan Ramadhan.
Kedua, pasangan suami istri yang menikah di bulan Ramadhan harus bisa memastikan bahwa mereka tidak akan membatalkan puasa melalui jalur syahwat, dalam bentuk hubungan badan atau mengeluarkan mani dengan melakukan mukadimah jima’. Karena mengeluarkan mani dengan sengaja, termasuk pembatal puasa.

Sumber Referensi

http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-menikah-di-bulan-ramadhan/

http://www.eramuslim.com/nikah/bolehkah-menikah-di-bulan-ramadhan.htm

Kunjungi Blog blog.merityuk.com

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline