Tanyakan kepada orang Indonesia tentang masalah negara mereka yang paling mendesak dan kemungkinan besar jawaban yang akan Anda dapatkan adalah "ekonomi" dan "korupsi".
Ada pepatah ''Jika tetangga Anda mengambil kambing Anda, apa pun yang Anda lakukan jangan bawa dia ke pengadilan, karena pada saat Anda selesai membayar polisi dan hakim Anda akan berakhir kehilangan sapi Anda juga.''
Indonesia begitu bertekad untuk menghapus warisan ternoda Suharto, orang kuat yang dipaksa mengundurkan diri pada tahun 1998, sehingga Indonesia mendirikan salah satu badan antikorupsi yang paling efektif di dunia. Kini masa depan lembaga itu, ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama bertahun-tahun, komisi tersebut, dengan tim penyelidik dan jaksa yang profesional, memiliki catatan yang mengesankan dalam memerangi korupsi. Sejak tahun 2003, ratusan pejabat pemerintah, politisi dan pengusaha telah dimasukkan ke dalam penjara.
Tidak mengherankan, komisi tersebut telah membuat banyak musuh dan sering kali harus menahan upaya oleh kepentingan-kepentingan yang berurat berakar untuk melemahkan atau membongkarnya. Tidak ada negara demokrasi tanpa kepastian hukum, dan penegakan hukum -- terutama dalam masalah antikorupsi -- adalah bagian dari kepastian hukum. Korupsi adalah "salah satu musuh terbesar dalam masyarakat demokratis."
Mengubah budaya adalah tugas yang monumental, tetapi akan menjadi lebih sulit jika penerima manfaat korupsi berhasil menyabotase reputasi KPK, mengikat para pemimpinnya dalam kasus-kasus hukum palsu, memotong pembiayaannya atau membuat undang-undang dari keberadaannya.
Indonesia berada di peringkat 102 dari 179 pada Indeks Persepsi Korupsi 2020 menurut Transparency International, turun selama empat tahun dari peringkat sebelumnya ke 90. Menggarisbawahi masalah korupsi yang meluas, penyimpangan di kalangan hakim , jaksa dan perwira polisi senior telah merusak hak atas perlindungan yang sama di bawah hukum. Maraknya suap dalam proses perizinan usaha untuk industri pertambangan dan perkebunan telah memungkinkan perampasan tanah dari masyarakat adat, sekaligus mengancam tindakan terhadap perubahan iklim. Penggelapan dana pemerintah yang dialokasikan untuk akses ke layanan publik , termasuk jaring pengaman sosial selama pandemi, merugikan warga berpenghasilan rendah dan terpinggirkan.
Saat rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas serta kepala daerah dan ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan titik-titik rawan korupsi, Selasa 25 Januari 2022.
- Wilayah reformasi birokrasi, rekrutmen dan promosi jabatan.
- Wilayah pengadaan barang dan jasa.
- Wilayah filantropi atau sumbangan pihak ketiga.
- Wilayah recofusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD.
- Wilayah penyelenggaraan jaring pengaman sosial atau social safety net untuk pemerintah pusat dan daerah.
- Wilayah pemulihan ekonomi nasional, pemberian liquiditas bantuan tidak tepat sasaran.
- Wilayah pengesahan RAPBD dan laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah (LPJKD).
Presiden Joko Widodo berkampanye tentang anti-korupsi selama pencalonan presiden pertamanya pada tahun 2014. Namun begitu menjabat, Jokowi, sebagai presiden yang dikenal luas, lebih fokus pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daripada pada KPK dan pekerjaannya. Tetapi beberapa elit politik, di mana KPK sangat tidak populer karena catatan penyelidikannya, telah berusaha untuk melemahkan komisi tersebut.
Semua ini bertepatan dengan upaya terus-menerus untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap baik di Indonesia, yang telah mengungkap banyak kasus korupsi tingkat tinggi sejak didirikan pada tahun 2003. KPK secara konsisten menempati peringkat di antara lembaga negara paling tepercaya dan populer di Indonesia.
Pada tahun 2019, DPR berhasil meloloskan revisi kontroversial terhadap anggaran dasar KPK -- sebuah langkah yang pertama kali diperkenalkan oleh badan legislatif pada tahun 2010 tetapi berulang kali gagal karena reaksi publik. Undang-undang baru disahkan dalam proses yang tidak seperti biasanya yang berlangsung kurang dari dua minggu, melewati standar prosedur legislatif seperti memasukkan RUU itu ke dalam daftar prioritas legislasi (Prolegnas). Banyak pembahasan RUU itu tidak terbuka untuk umum.