Baik atau buruk, itu benar-benar terjadi. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk menjadikan Nusantara sebagai nama untuk Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Hal tersebut tercetus dalam rapat kerja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU IKN antara DPR, DPD, dan Pemerintah di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca: Pengganti Jakarta yang Tenggelam, Nama Ibu Kota Negara Baru 'Nusantara'
"Presiden perintahkan saya Jumat (14/1/2022) lalu. Ibu Kota Negara ini namanya Nusantara. Karena Nusantara sudah dikenal sejak dulu; ikonik di internasional, mudah, dan menggambarkan kenusantaraan kita semua," ujar Suharso Monoarfa dalam rapat kerja tersebut.
Ibu Kota Negara yang direncanakan bernama Nusantara itu akan menjadi satuan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
Baca: Desain Istana Negara Disetujui Jokowi, Upacara 17 Agustus 2024 di Penajam Paser
Mayoritas fraksi dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) setuju menjadikan Nusantara sebagai nama ibu kota baru.
Fraksi setuju ialah PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, NasDem, dan PKB. Sementara yang meminta penundaan ialah PKS dan DPD.
Hal tersebut tercetus dalam rapat kerja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU IKN antara DPR, DPD, dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang yang akan memberikan dasar hukum bagi rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, 18 Januari 2022
Pembahasan yang lumayan cepat berlangsung kurang dari empat bulan, terhitung sejak penyerahan surat presiden yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada DPR RI lewat Ketua DPR Puan Maharani, Rabu, 29 September 2021.