Lihat ke Halaman Asli

Max Webe

yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

Penting Tak Penting Wakil Menteri

Diperbarui: 27 Desember 2021   00:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi membantu kerja Presiden. (sumber: KOMPAS)

Masa orde baru, istilah wakil menteri disebut menteri muda dengan tugas yang sama dengan wakil menteri. Kemudian, masa reformasi wakil menteri digunakan kembali mulai pada Kabinet Indonesia Bersatu II yaitu dengan 19 wakil menteri di 17 kementerian.

Pada Kabinet Kerja yaitu dengan 3 wakil menteri di 3 kementerian, dan yang terakhir yang baru saja dilantik yaitu 12 wakil menteri di 11 kementerian.  

Kamis, (23/12/2020) di Istana Negara, Jakarta. Presiden RI Joko Widodo telah melantik lima wakil menteri Kabinet Indonesia Maju. Ada 5 Kementerian di antaranya: Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN. 

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Perpres ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos. Demikian menjadi  topik pilihan Kompasiana, 25 Desember 2021. Tercatat, jumlah total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16 kursi meski belum semuanya terisi.

Pelantikan enam menteri baru hasil reshuffle di Istana Negara, Rabu (23/12/2020). (Tangkapan layar Youtube KompasTV)

Sesungguhnya cukup membingungkan. Apalagi, dengan adanya tambahan satu kursi wakil menteri sosial menemani Tri Rismaharini atau Risma yang tindakannya kerap menimbulkan kontroversi. 

Dan, saya berharap Presiden Jokowi masih ingat saat menyampaikan pidato kenegaraan pertamanya usai dilantik sebagai Presiden periode 2019-2024 pada Oktober 2019 lalu, Jokowi menyebut salah satu prioritas pemerintahannya di jilid II adalah reformasi birokrasi secara besar-besaran. Jokowi menyebut penciptaan lapangan kerja akan menjadi prioritas kerjanya. 

Kemudian, ada pula prioritas perampingan di pos kementerian. "Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas," kata Jokowi, 20 Oktober 2019. 

Bahwa benar, dalam sistem pemerintahan presidensiil, Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat menteri sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945. 

Selain itu, Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kewenangan juga untuk mengangkat wakil menteri sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline