[caption caption="Saipul Jamil (sumber foto: akun twitter Saipul Jamil)"][/caption]
Artis pedangdut dan juga juri ajang Dangdut Academy 3, Saipul Jamil kembali menjadi sorotan media massa. Ipul sapaan akrabnya, bukan wajah baru di dunia keartisan, dari Abang None Jakarta tahun 2002, mewakili Jakarta Utara. Kemudian, menjadi pentolan group band G4UL. Ia adalah sosok yang kontroversial, dari persoalan hubungan asmara hingga dugaan kasus pencabulan seorang remaja pria. Sejak pemberitaan penangkapan Ipul, namanya kembali menjadi trending topic twitter. Mayoritas netizen mengolok-olok Ipul, bahkan namanya pun dikaitkan dengan lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa Ipul melakukan pelecehan seksual dengan melakukan oral seks kepada seorang remaja pria di bawah umur positif homo seksual dan memiliki jiwa pedofil. Menurut Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, faktor pekerjaan pelaku sebagai salah satu host kontes dangdut di stasiun televisi swasta untuk bersikap kewanita-wanitaan agar lebih menarik ditonton juga membuat pelaku terpengaruh psikologisnya. Lambat laun itu justru mengubah orientasi seksual pelaku.
Sementara, keterangan Kapolsek Kelapa Gading, Ari Cahya Nugraha, peristiwa pencabulan berlangsung pada Rabu malam. Saipul telah mencoba mencabuli DS sebanyak dua kali. "Memang pada saat percobaan yang pertama dan kedua, Saudara SJ mencoba untuk meminta korban tidur di ruangan yang sama. Tetapi, korban tidak mau, jadi dia tidur di ruangan yang berbeda. Makanya, dia melakukan perbuatan itu saat korban tengah tertidur," papar Ari. Informasi ini, diperkuat Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak mengatakan, Ipul tadinya akan diambil sampel dari air liurnya untuk dites DNA. Mendengar hal itu, Ipul pun akhirnya mengaku. "Tadinya mau diambil sampel mokus mulutnya untuk mengecek DNA yang bersangkutan dengan cairan yang ada pada korban," ujar Musyafak kepada detikcom, Jumat (19/2).
Namun, melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ipul mengungkapkan isi hatinya, "Dia nggak menyangka bisa seperti ini. Dia kaget dilaporkan. Dan sempat terucap pada saat ditanya soal penyesalan perbuatannya, dia jawab menyesal ketemu anak itu," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (19/2). Sedangkan, melalui kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji, Ipul membantah melakukan pelecehan seksual kepada DS (17), di kediaman rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus pelecehan seksual ini untuk menjatuhkan popularitas Saipul Jamil. "Bang Ipul (Saipul Jamil) mengaku tidak melakukan (pelecehan seksual) itu semua. Ini hanya pembunuhan karakter. Bukti yang kami miliki ada, tapi tak bisa kami bongkar sekarang karena bisa jadi bahan polisi," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2). Bahkan, Kasman menegaskan bahwa kliennya bukanlah golongan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). "Jadi kami berharap mulai malam ini hilangkan dulu pikiran-pikiran itu yang katanya Bang Ipul masuk kategori LGBT," ujarnya.
Kasus yang menimpa Ipul ini, cukup menyita perhatian publik, oleh sebab bersamaan dengan gaduhnya pemberitaan terkait isu sensitif tentang kelompok lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam rilisnya adalah bentuk perhatian media terhadap media pada kelompok marjinal ini. Hanya saja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai beberapa pemberitaan berindikasi melanggar UU Pers, Kode Etik Jurnalistik maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012.
Menurut Ketua Bidang Perempuan dan Kelompok Marjinal, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Y. Hesthi Murthi pemberitaan yang diturunkan media akhir-akhir ini terkait isu lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) terdapat beberapa kelalaian sesuai ketentuan. Media cenderung tidak berimbang, tidak jernih mengulas permasalahan, serta berpontensi melakukan kekerasan simbolik terhadap kelompok marjinal dalam pemberitaan.
Laporan Pemetaan Awal Pemberitaan LBGTI di 20 Media Cetak dan Online periode 15 Juli-20 Agustus 2015, yang dikeluarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Yang sering muncul, media memberitakan LGBT dari sisi isu orientasi seksual dengan mengedepankan unsur sensional dan judul bombastis. Media juga mengaburkan antara orientasi seksual dan identitas gender.
Sedangkan, KPI sebagaimana dilaporkan di situs resminya, memberikan imbauan kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan. Sesuai dengan fungsinya, KPI kembali mengingatkan kepada semua media agar tetap mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran) bahwa semua media berfungsi membentuk watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengimbau agar masyarakat tidak berlaku diskriminatif terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT). Menurut Ma'ruf, komunitas LGBT adalah masyarakat yang memerlukan bimbingan agar tidak kembali menyimpang. "Kita mengimbau umat agar tidak melakukan cara-cara diskriminatif atau langkah kekerasan. Mereka (komunitas LGBT) harus dikasihani, bukan dimusuhi," kata Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).
Oleh karenanya, terkait isu sensitif tentang kelompok lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan kasus yang menimpa Ipul ini. Alangkah bijak, jika publik mengambil posisi sikap netral dan hati-hati.