Lihat ke Halaman Asli

FokPedum dan ‘Pajak’ Model Baru

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri sedang menggodok kelahiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang dukungan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Forum Kemitraan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat yang kemudian disebut dengan Fokpedum. Fungsi forum tersebut amat krusial bagi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah. Pasal 9 ayat 5 huruf c rancangan permendagri menyatakan: Fokepdum bertugas mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (KONTAN Edisi 24-30 Mei 2010). Adanya aturan tersebut tentu sudah tidak sesuai dengan semangat CSR. Walupun belum ada satu pengertian tentang CSR, defini yang dikeluarkan World Business Council for Sustainable Development (2000) dapat dijadikan panduan. WBCSD menyatakan: The commitment of business to contribute to sustainable economic development, working with employess, their families, the local community and society at large to improve their quality of life. Dari pengertian tersebut, jelas CSR tidak hanya dalam lingkup sumbangan/ donasi yang bersifat charity. Lebih dari itu pelaksanaan CSR pun menuju beyond compliance terhadap semua peraturan yang ada. Dalam pelaksanaannya, sangat aneh bila CSR kemudian diatur dalam Permendagri yang jelas-jelas ingin mengatur pelaksanaan CSR apalagi sampai melakukan seleksi setiap proposal program CSR. Isu global tentang CSR kini tengah menunjukan kearah tata kelola yang sesuai dengan standar-standar CSR seperti telah adanya guidance tentang pelaporan CSR / sustainability reporting yaitu Global Reporting Initiative (GRI), draft ISO 26000 yang menjadi panduan dalam pelaksanaan CSR. Apalagi bila telah diberlakukannya sosial audit kelak. Terkait dengan standar-standar tersebut, tentu kurang tepat mengatur teknis pelaksanaan bahkan pengawasan pelaksanaannya oleh forum yang diatur pemerintah....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline