IMPLEMENTASI TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI BERSAMA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELALUI RELAWAN PAJAK
Pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan Indonesia. Sektor pajak merupakan primadona dan menjadi sumber utama penopang jalannya pembangunan di Indonesia, karena 70% APBN kita ditopang dari pajak.
Namun karena sifatnya yang dapat memaksa dan merupakan kontribusi wajib setiap warga negaranya, maka banyak masyarakat yang tidak suka akan pajak. Kesalahan sedikit yang dilakukan maka akan menjadi berita nasional, bahkan bisa diibaratkan gara-gara nila setitik bisa rusak susu sebelanga.
Mengingat pentingnya peranan pajak tersebut, pemerintah terus berupaya untuk menggali potensi pajak yang ada di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kepatuhan bagi para Wajib Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak menjadi aspek penting yang harus diperhatikan, mengingat Indonesia saat ini menganut sistem perpajakan self assessment.
Dahulu sebelum ditetapkannya peraturan mengenai prinsip self assessment bagi Wajib Pajak, perhitungan pajak masih menjadi tanggung jawab aparat pajak atau biasa dikenal dengan fiskus. Pemungutan pajak saat itu dilakukan dengan official assessment system, sebelum adanya UU Nomor 6 Tahun 1983, lalu seiring terjadinya reformasi perpajakan, official assessment system berpindah ke self assessment. Pada sistem self assessment ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Secara ekonomi, bonus demografi merupakan potensi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita. Untuk itulah, kesadaran terhadap pajak harus dibangun pada generasi muda sejak dini, terintegrasi dalam sistem pendidikan yang disebut Inklusi Kesadaran Pajak. Inklusi Kesadaran Pajak ini dapat diartikan sebagai edukasi pajak secara menyeluruh dalam sistem pendidikan dan melibatkan semua pihak tanpa batas apapun.
Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, salah satu cara yang dapat dilakukan Pemerintah adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak melalui penyuluhan dan sosialisasi tentang sistem perpajakan di Indonesia. Namun, hal tersebut menemui kendala seperti terbatasnya jumlah pegawai pajak dalam melayani jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak.
Sekarang ini telah banyak Kantor Konsultan Pajak di Indonesia untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Lantas, bagaimana dengan Wajib Pajak yang berasal dari golongan menengah kebawah? Tentunya mereka tidak memiliki biaya yang cukup untuk membayar jasa konsultan tersebut.
Namun, bisa saja mereka berkonsultasi di Kantor Pelayanan Pajak secara gratis, akan tetapi hal ini terbentur dengan terbatasnya jumlah fiskus yang jumlahnya tidak sebanding dengan Wajib Pajak, terlebih jika konsultasinya dilakukan pada batas akhir pelaporan pajak pasti menimbulkan antrean yang sangat panjang. Hal inilah yang harus segera diatasi oleh Pemerintah. Salah satu solusi yang dirasa efektif yaitu dengan mengangkat relawan pajak dari mahasiswa di Perguruan Tinggi.
Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat merupakan salah satu implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, hal ini tentunya selaras dengan kegiatan relawan pajak dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Kegiatan relawan pajak ini juga dapat dijadikan sebagai sarana dalam mengasah kemampuan mahasiswa dalam bidang pajaknya dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya pajak dan mendampingi Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya melalui e-filing, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Dengan perkembangan digitalisasi segala jenis laporan, maka penggunaan e-filing SPT Tahunan juga merupakan salah satu bentuk upaya DJP dalam mendukung program go-green.