Chandra M Hamzah salah satu pimpinan KPK saat dialog di salah satu tv swasta mengatakan Korupsi di Indonesia apabila dinilai dengan urutan 1 - 10 mempunyai nilai 2,8.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjaya memberantas korupsi saat era Antasari dimana banyak koruptor merasakan dinginnya sel tahanan karena terbukti melakukan perbuatan extra ordinary (korupsi). Tidak tanggung-tanggung objek yang disasar KPK dimulai dari level atas atau dari lembaga yang selama ini sulit disentuh seperti anggota DPR (yang terhormat), Menteri Negara (pernah menjabat), pimpinan pemerintahan daerah (gubernur, walikota/bupati), pejabat Kejaksaan dan banyak lagi.
Kiprah KPK ini tentu saja membuat masyarakat mempunyai harapan akan terciptanya Pemerintahan yang bersih (clean goverment) akan tetapi (nampaknya) tidak demikian dengan lembaga yang melahirkannya (Pemerintah dan DPR).
- Gejala-Gejala
Pemerintah melalui Menkoinfo (Tifatul S) pernah berusaha mengurangi kewenangan KPK dengan cara membatasi penyadapan dimana akan ditunjuk/dibentuk suatu lembaga/badan yang mengatur proses penyadapan. Banyaknya protes dari masyarakat menyebabkan proses ini berhenti (ditunda??).
DPR saat ini telah memasukkan RUU TIPIKOR dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2011. Beberapa kewenangan KPK akan dibatasi antara lain:
- Pencabutan kewenangan Penuntutan
- Korupsi dibawah Rp 25 juta tidak dapat dipidana
- Hukuman mati sebagai hukuman maksimal dihapuskan
Pencabutan Kewenangan Penuntutan
- Dengan dicabutnya kewenangan Penuntutan berarti kewenangan KPK hanya sebatas Menyelidiki (Penyidikan) dan Menyidik (Penyidik) untuk kemudian Penuntutan akan dilimpahkan ke Lembaga Kejaksaan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan alasan dibentuknya KPK dimana karena dipandang Kejaksaan dan Kepolisian belum maksimal kinerjanya. Kerawanan dapat muncul apabila Penuntutan di Kejaksaan maka perkara korupsi dapat berhenti di kejaksaan (SP3) atau lama tuntutan. Apalagi sampai saat ini masyarakat belum percaya sepenuhnya kepada lembaga Kejaksaan.
- Adanya batasan dibawah Rp 25 juta tidak dapat dipidana akan menimbulkan korupsi massal ditingkat bawah
- Dihapuskannya hukuman mati sebagai hukuman maksimal menyebabkan timbulnya persepsi korupsi bukan perbuatan extra ordinary
Chandra M Hamzah mengatakan bahwa perubahan UU Pemberantasan Tipikor saat ini belum perlu dirubah, apabila akan ada perubahan perlu terlebih dahulu diadakan survey.
Tampaknya DPR sudah segar setelah masa Reses (baca: jalan-jalan ke LN) dan siap untuk bahas Pemandulan KPK
Kalau KPK sudah mandul dan perannya sama dengan Kepolisian (penyelidikan dan penyidik) lebih baik BUBARKAN KPK ......
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H