Lihat ke Halaman Asli

Tantangan Malladministrasi dalam Penanganan Kasus Bullying, Solusi dan Rekomendasi

Diperbarui: 16 November 2024   03:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tantangan Malladministrasi dalam Penanganan Kasus Bullying, Solusi dan Rekomendasi

Wayah Hendra Stya Kusuma, Muhamad Rizki Fauzi, Firman Mahesa

wayahhendrask@gmail.com, rizkifauzi0064@gmail.com, firmanmahesa099@gmail.com

Telkom University Purwokerto

Challenges of Malladministration in Handling Bullying Cases, Solutions and Recommendations

Abstract: The handling of bullying cases in Indonesia which still faces the challenge of maladministration in a public service. Victims of bullying often do not receive adequate protection due to delays and irregularities in procedures, which are rooted in a lack of clear public service standards. The Ombudsman of the Republic of Indonesia, as a public service supervisory institution, plays an important role in preventing maladministration through supervision and improvement of service standards. 

This activity aims to evaluate the role of the Ombudsman in handling bullying cases and provide solutions or recommendations to improve the quality of public services. The research method used is a literature review by examining various sources related to public service policies and practices in handling bullying cases. The results of the study show that improving better service standards can speed up the complaint handling process and provide legal certainty for victims.

Keywords : integrity of public services, victim protection, bullying conflict resolution

Abstrak: Penanganan kasus bullying di Indonesia yang masih menghadapi tantangan maladministrasi dalam suatu pelayanan publik. Korban bullying sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai akibat penundaan dan penyimpangan prosedur, yang berakar pada kurangnya standar pelayanan publik yang jelas. Ombudsman Republik Indonesia, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, yang berperan penting dalam mencegah maladministrasi melalui pengawasan dan peningkatan standar pelayanan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Ombudsman dalam menangani kasus bullying serta memberikan solusi ataupun rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka dengan menelaah berbagai sumber terkait kebijakan dan praktik pelayanan publik dalam penanganan kasus bullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan standar pelayanan yang lebih baik dapat mempercepat proses penanganan pengaduan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. 

Kata kunci: integritas pelayanan publik, perlindungan korban, resolusi konflik bullying

Pendahuluan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline