Lihat ke Halaman Asli

Wawan Periawantoro

Punya usaha kecil-kecilan

Pengusaha Nikel Kaget dengan Kebijakan Pajak Ekspor, Tak Ada Sosialiasi Pemerintah?

Diperbarui: 24 Agustus 2022   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber foto: channelfutures.com

Tahukah kamu? Indonesia merupakan pemain besar dan 'nggak kaleng-kaleng' dalam urusan ekspor besi-baja ke pasar global. Bahkan disebut-sebut, Indonesia masuk dalam urutan 10 negara paling besar ekspor komoditas besi-bajanya.

Ekspor besi baja memang terus meningkat sejak 2014 lalu. Hal ini diungkapkan Presiden RI, Joko 'Jokowi' Widodo baru-baru ini. Disebutkan ekspor besi-baja Indonesia lompat 18 kali lipat bila dibandingkan dari 2014-2021. 

Berdasarkan catatan Jokowi, ekspor besi-baja pada 2014 hanya Rp16 triliun lalu melejit hingga Rp306 triliun di tahun 2021. Jokowi pun menargetkan Rp440 triliun pada 2022 ini!

Apa sih rahasianya ekspor besi-baja bisa begitu melompat tinggi? Diungkap blak-blakan oleh Jokowi bahwa semua ini terjadi berkat hilirisasi nikel! "Hilirisasi nikel telah meningkatkan ekspor besi baja 18 kali lipat," ungkap Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI, Selasa (16/8) kemarin.

Namun ternyata kebahagian ini terancam tak akan berlangsung lama. Mengapa seperti itu? Kepercayaan investor kepada pemerintah sebenarnya sudah kembali pulih dalam dekade terakhir, akan tetapi kepercayaan tersebut terancam luntur. 

Karena baru-baru ini sektor nikel digonjang-ganjing dengan kebijakan baru yaitu pajak progresif untuk ekspor nikel yang telah terteken lewat PP No. 26 Tahun 2022 baru-baru ini. 

Adanya lolongan protes dari kalangan pengusaha juga bukan tanpa alasan. Pasalnya selain kebijakan ini sekonyong-konyong datang kepada mereka, setelah ditelisik lebih dalam, kebijakan ini tidak membuat tenang pihak pengusaha dari aspek manapun. 

Dengan adanya pajak progresif untuk ekspor nikel, nantinya beragam produk olahan nikel yang akan dikirim keluar negeri terutama dalam bentuk setengah jadi akan dikenakan beban pajak. 

Ya, perusahaan tambang nikel yang terintegrasi dengan smelter, yang omong-omong juga didorong pemerintah dalam memberikan nilai tambah pada nikel, akan dibebankan pajak untuk semua produk olahan yang dihasilkan. 

Pajak ini diluar dari pajak badan perusahaan dan pajak karyawan. Niat nambah untung dengan menjual nikel lebih mahal, malah dikenakan pajak duluan dari dalam negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline