Berbagai tokoh muslim di Indonesia turut melontarkan komentar mengenai kasus bisnis yang menimpa salah satu menteri di era Kabinet Indonesia Maju.
Pernyataan pertama datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis yang menanggapi kasus bisnis tes PCR yang terjadi di kalangan menteri. Menurutnya berbisnis atau berdagang merupakan salah satu Sunnah Nabi SAW.
Bisnis itu sunnah Nabi saw. Tapi mengeksploitasi covid-19 utk bisnis PCR bahkan sengaja bikin kebijakan utk kepentingan bisnis pribadi itu pasti kezhaliman.
.Berharap tes antigen/PCR benar2 utk kepentinggan kesehatan, jangan sampai lebih cenderung pada kepentingan bisnisnya.— cholil nafis (@cholilnafis) November 2, 2021
Akan tetapi, dirinya menegaskan apabila memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk kepentingan pribadi melalui bisnis tes usap PCR, hal tersebut merupakan sebuah kezaliman.
Disusul dengan pernyataan lain dari pengamat politik Muslim Arbi yang mengamati kasus bisnis tes PCR Covid-19 yang melibatkan menteri Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Menurut pandangan dari Muslim, adanya dugaan kasus permainan bisnis pada salah satu alat untuk tracing Covid-19 ini cukup membuat masyarakat se-Indonesia merasa marah dan kesal.
Dalam hal ini, Muslim juga meminta kepada Jokowi dan DPR RI untuk segera bertindak dengan memeriksa salah satu menterinya yang terjerumus dalam bisnis tersembunyi tersebut. Dan dugaan oknum-oknum menteri yang terlibat sudah diekspos ke publik, lanjut Muslim, adalah Nama Luhut. Salah satu menteri yang menjabat dalam Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investsi ini telah diduga kuat tersangkut dalam soal bisnis PCR. Penguasa rangkap pengusaha, Pengpeng.
Tentunya permintaan Muslim tidak sampai disitu saja, dirinya mendesak Presiden Jokowi segera memecat menteri yang terlibat bisnis terselubung dan memanfaatkan pandemi untuk mencari pundi-pundi keuntungan pribadi.
Jika Presiden Jokowi melakukan pemecatan atau reshuffle menterinya, lanjut Muslim, minimal bisa menonaktifkan menteri-menteri yang terlibat dalam kasus tersebut.