Berita yang sedang hangat diperbincangan khalayak akhir-akhir ini adalah masalah Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), begitu pemerintah mengumumkan akan memberlakukan Tapera untuk para pegawai pemerintah, saat itulah Tapera menjadi buah bibir.
Kalau Tapera diberlakukan untuk para pegawai baik pemerintah maupun swasta, lantas bagaimana dengan nasib para honorer diberbagai instansi pemerintah, apakah mereka harus ikut juga program itu atau tidak.
Karena mengingat gaji honorer yang diterima dalam tiap bulannya, masih jauh dari Upah Minimum Regional (UMR), kalau harus di potong untuk kebutuhan mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan semakin memperkecil jumlah honor yang diterima.
Dan bagaimana dengan para honorer guru? Apakah adanya Tapera akan menjadi solusi bagi mereka atau sebaliknya. Karena tidak sedikit dari mereka yang belum memiliki hunian idaman.
Honorer guru misalnya dengan menerima gaji alakadarnya, sangat jauh dari kata layak, jauh dari UMR, kemudian ikut program itu, kira-kira akan di potong berapa persen dari setiap honor bulanan yang mereka terima?, dan harus berapa lama atau sampai kapan mereka dipotong, apakah ada pengistimewaan dari pemerintah khsusus untuk guru honorer?.
Merekapun berhak hidup layak, berhak mendapat pengakuan dari pemerintah, jangan sampai pekerjaannya sama, mempunyai beban yang sama dengan pegawai yang lain (ASN) tapi soal honornya jauh berbeda jomplang ada ketimpangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H