hari berganti hari, pekan berganti pekan, bulan berganti bulan, sehingga tak terasa kita akan kembali menjumpai bulan ramadhan. Sebagai Muslim yang baik, hal yang perlu kita lakukan ialah muhasabah / menghitung kembali atau introspeksi terutama amaliah puasa kita tahun yang lalu. Barangkali ada yang masih terhutang, perlu segera diqadha/ diganti atau mungkin dibayarkan fidyah nya dengan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Dalam menghitung hutang puasa ini, perlu juga kita tanyakan kepada anak-anak kita terutama yang sudah menginjak usia 9 tahun ke atas.
Berbagai temuan klinis maupun sosial di masyarakat, terjadi kemajuan usia pubertas sebagai tanda-tanda kedewasaan biologis lebih dini di masa kini. Dahulu bapak-bapak mimpi basah pertama di usia smp akhir atau bahkan sma, dan ibu-ibu haid atau menstruasi pertama rata-rata di usia smp. Maka hari ini banyak para orangtua yang mendapati anak -anak nya mimpi basah pertama di usia kelas 3-4 SD, dan demikian pula anak perempuan mengalami haid/ menstruasi di usia yang sama.
Baligh atau dewasa secara biologis, dalam bahasa yang lebih umum dikenal dengan pubertas. Orangtua perlu mengenali tanda-tanda anaknya sudah mencapai baligh ataukah belum. Tanda-tanda Baligh bagi laki-laki ialah mimpi basah (utama), tetapi tanda penyerta diantaranya : Ukuran penis dan testis membesar, Bentuk tubuh mengalami perubahan, Tumbuh rambut pada ketiak dan wajah, Suara mengalami perubahan, Jerawat mulai bermunculan, dan Bau badan. Sedangkan untuk anak perempuan tanda yang utama adalah haid atau menstruasi. Sebelum Haid atau menstruasi biasanya juga memiliki ciri-ciri diantaranya puting dan bagian payudara membesar, Tumbuhnya Rambut pada ketiak dan kemaluan, Kenaikan Berat dan Tinggi Badan, Bau Badan, Perubahan pada Area Kemaluan, Kulit Berminyak atau Berjerawat, dan Suasana Hati Berubah.
Idealnya datangnya baligh seiring dengan kemajuan aqilnya. Aqil adalah berakal, alias siap menerima tanggung jawab syariat, yakni mampu membedakan yang baik dan buruk, dan melakoni yang baik, meninggalkan yang buruk. Seseorang yang sudah Baligh semestinya aqil juga untuk menjalankan syariat Islam, karena sudah wajib baginya untuk bersyahadat, tertib dalam menjalankan sholat, berpuasa pada siang hari bulan ramadhan, membayar zakat bagi yang memenuhi syaratnya, dan berhaji bagi yang mampu mengadakan perjalanannya.
Dus, seorang anak yang baligh seyogyanya juga sudah aqil dengan memiliki segenap ketrampilan dalam finansial, mental, sosial maupun fisikal. Bahwa faktanya sebagian (besar) orangtua muslim, belum mampu menyeiringkan anaknya yang beranjak baligh dengan kemampuan aqilnya, marilah kita introspeksi pola pengasuhan pada keluarga masing-masing, dan lebih luas lagi pada pola pendidikan di negeri kita. Selanjutnya kita kembali pada judul bagaimana dengan puasa kita (termasuk anak-anak kita)?
Aturan Main Puasa Ramadhan
sebagaimana yang telah diketahui bersama, Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban yang telah ditetapkan untuk membina diri menjadi insan taqwa (QS 2: 183). Waktunya terbatas, karena harus di prioritaskan dikelola sedemikian rupa sehingga ibadah puasa bisa terlaksana dengan baik, Udzur yang diperkenankan untuk meninggalkan puasa ialah apabila seorang muslim sedang: (1) Sakit,(2) Perjalanan, (3) berat untuk melaksanakan, sedangkan cara untuk mengganti puasa yang ditinggalkan ialah mengganti pada hari yang lain oleh yang bersangkutan atau membayar fidyah/ denda dengan memberi makan orang yang miskin (QS 2:184) Allah swt dengan memberikan prioritas puasa di bulan ramadhan bagi yang mampu, juga membolehkan mengganti puasa yang (terpaksa) ditinggalkan karena sakit atau perjalanan itu, karena hendak mempermudah hidup manusia, serta sama sekali tidak bermaksud untuk menyusahkan manusia (karena manfaat puasa sangat positif dan banyak bagi manusia) (QS 2: 185).
Apabila seseorang meninggalkan atau tidak bisa berpuasa ramadhan karena tiga sebab : sakit, perjalanan, atau berat mengerjakannya ada alternatif penebusannya yakni dengan cara qadha dan fidyah. Qadha ialah mengganti puasa di hari yang lain, sedangkan fidyah ialah mengganti puasa dengan memberi makan seorang miskin. Para Ulama, memerinci mereka yang boleh meng-qadha dan atau membayar fidyah ini sebagai berikut : (a) musafir atau yang dalam perjalanan, (b) orang sakit, (c)orangtua yang sudah renta, (d) ibu hamil dan menyusui, (e) perempuan yang haid dan nifas (f) pekerja berat dan menguras tenaga.
Selebihnya saya mengusulkan (g) anak-anak yang sudah baligh, tetapi belum aqil. Generasi Anak yang Usia 9-12 tahun ke atas, ini rentan sudah memenuhi kewajiban puasa karena mereka sudah memiliki indikasi baligh, tetapi terkadang daya dukungnya untuk berpuasa sebulan penuh belum memadai. Terutama bagi yang sering "dikasihani" oleh tuanya, karena dianggap belum mampu atau dianggap masih anak-anak/ masih masa pembelajaran. Padahal secara tanda-tanda kedewasaaan menurut syariat sudah memenuhi syarat menerima kewajiban.
Penting kita menanyakan kepada mereka (yang lalu sudah usia baligh 9-12 tahun) itu, punya hutang puasa atau tidak. Jika masih ada bolong puasanya, maka segera dibayar. Nah, yang tidak bisa terbayar, menjadi kewajiban bagi orangtuanya untuk mendukungnya supaya mengganti dengan fidyah sebagai resiko atas puasa yang telah ditinggalkan di tahun yang lalu. Termasuk bila puasanya belum bisa sehari penuh juga diganti. Sekali lagi, berlaku bila anak tersebut sudah baligh meskipun usianya masih kita anggap anak-anak.
Allahu a'lamu Bish Showab.