Dalam masa pandemi saat ini, sektor ekonomi mengalami penurunan yang cukup signifikan. Khususnya pada pelaku UMKM yang mengalami penurunan omset karena terbatasnya kegiatan jual beli yang biasanya dilakukan secara offline dengan metode Cash On Delivery (COD) dan terbatasnya akses pasar. Masa pandemi yang sudah terjadi selama kurang lebih 2 tahun terakhir membuat kegiatan jual beli pelaku UMKM menjadi terhambat. Bahkan ada beberapa UMKM yang terpaksa mengurangi pekerjanya untuk menutupi pengeluaran yang tidak sebanding dengan hasil pemasukkan. Yang paling parah bahkan sampai menutup usahanya karena tidak adanya modal untuk mempertahankan usahanya.
Untuk mengatasi menurunnya omset akibat kurangnya akses pasar yang berdampak pada anjloknya daya jual, diperlukan suatu inovasi. Salah satunya adalah dengan digitalisasi UMKM. Digitalisasi UMKM sebenarnya sudah lama dicanangkan oleh Pemerintah, dengan berlakunya masa PPKM pemerintah semakin gencar melakukan upaya – upaya demi mendukung program digitalisasi UMKM.
Melalui aplikasi UMKM-MU yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu UMKM memperluas akses pasar secara digital. UMKM-MU merupakan sebuah platform digital dalam bentuk web dan aplikasi mobile yang disediakan untuk membantu UMKM Binaan OJK dalam memperluas akses pasar secara digital yang di dukung dengan sistem pembayaran digital. UMKM juga akan mendapatkan pelatihan untuk branding Produk, peluang untuk mendapatkan pendanaan usaha yang tepat melalui Perbankan, Fintech, Bank Wakaf Mikro dan Industri Jasa Keuangan lainnya.
Dalam kegiatan KKN di Desa Pangkalan RT 002 RW 002 Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, kami melakukan pembuatan akun E-Commerce UMKM pada salah satu platform digital UMKM-MU. Adapun tahapan pendaftarannya adalah sebagai berikut :
- Install aplikasi UMKM-MU di playstore;
- Kemudian buka aplikasinya;
- Setelah membuka aplikasinya, klik menu utama yang bergaris 3, kemudian klik login seller.
- Kemudian klik menu continue pada bagian seller baru;
- Setelah itu muncul formulir pendaftaran UMKM yang harus diisi mengenai data dari UMKM yang dijalankan.
- Setelah semua data sudah terisi kemudian klik submit.
Berdasarkan hasil lapangan setelah pelaku UMKM mendaftarkan usahanya melalui aplikasi UMKM-MU. Pelaku UMKM dapat mencakup wilayah pemasaran yang lebih luas. Hal ini dapat meningkatkan daya jual produk UMKM dan mengembangkan UMKM itu sendiri, serta dapat mempertahankan eksistensinya dimasa pandemic Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H