Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Budi Hermawan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Angkatan 2018

Sistem Perkawinan Adat dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Diperbarui: 22 Mei 2020   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

By Muhamad Budi Hermawan

Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dan layak dilakukan oleh setiap manusia yang siap secara lahir dan batun, serta memiliki rasa tanggungjawab dalam membangun suatu rumah tangga. Menikah adalah suatu aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Setelah diadakan pernikahan maka menjadi halal antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Menikah bukan suatu penghalang dalam kehidupan manusia, tapi justru berfungsi membangun kehormatan pergaulan dalam rumah tangga yang dibina oleh suami dan istri. Banyak corak dan cara pernikahan yang terjadi di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari masyarakat adat yang ada di Indonesia yang jumlahnya tidak hanya 1,2 dan 3, tapi banyak adat dalam melakukan pernikahan di Indonesia.Meskipun zaman sudah serba modern tapi cara perkawinan dan corak perkawinan adat tidak dilupakan begitu saja. Hal ini dikarenakan sudah terjadi secara turun-temurun dari nenek moyang sampai sekarang ini.

Arti perkawinan bagi hukum adat adalah penting karena tidak saja menyangkut hubungan antara kedua mempelai, akan tetapi juga menyangkut hubungan antara kedua belah pihak mempelai seperti saudara-saudara atau keluarga kedua mempelai.

Menurut M.M. Djojodigoeno hubungan suami istri setelah perkawinan bukan saja merupakan suatu hubungan perikatan yang berdasarkan perjanjian atau kontrak akan tetapi juga merupakan suatu paguyuban.

Asas- asas yang terkandung dalam UU Perkawinan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945, maka UU ini harus dapat mewujudkan prinsip- prinsip yang terkandung dalam Pancasiladan UUD 1945, dan harus dapat menampung segala yang hidup dalam masyarakat. Asas- asas ini tercantum dalam pada penjelasan umum tiga UU perkawinan.

Asas- asas yang tercantum adalah :

1. Bahwa perkawinan adalah untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, keduanya dapat mengembangkan kepribadian untuk mencapai kesejahteraan yang bersifat material dan spiritual.

2. Perkawinan sah bila mana dilakukan menurut hukum masing- masing agama dan kepercayaannya, dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundangan yang berlaku.

3. Perkawinan harus memenuhi administrasi dengan jalan mencatatkan diri pada kantor pencatatan yang telah ditentukan oleh perundang- undangan.

4. Perkawinan menurut asas monogami, meskipun tidak bersifat mutlak karena masih ada kemungkinan untuk beristri lebih dari seorang, bila dikehendaki olehpihak- pihak yang bersangkutan dan ajaran agamanya mengijinkan untuk itu ketentuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang- undang.

5. Perkawinan dilakukan oleh pihak yang telah matang jiwa raganya atau telah dewasa, kematangan ini sesuai dengan tuntutan jaman di manabaru dilancarkan keluarga berencana dalam rangka pembangunan nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline