Lihat ke Halaman Asli

Wawan Suprianto Nadra

Fotografer, Penulis, Naturalis dan Traveler

Perburuan Burung Rangkong di Halmahera Utara

Diperbarui: 31 Agustus 2019   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagian-bagian tubuh Burung Rangkong yang dijadikan koleksi oleh pemburu (dokpri)

Burung merupakan hewan yang unik dan perlu dilindungi karena memiliki manfaat yang positif terhadap keberlangsungan ekosistem hutan yang juga termasuk didalamnya adalah burung Rangkong. Burung Rangkong mendiami beberapa wilayah di Indonesia termasuk di Halmahera Maluku Utara.

Burung Rangkong mempunyai keunikan tersendiri yaitu ukuran paruh yang cukup besar dan memiliki warna paruh yang sangat mencolok membuat burung ini mudah dikenali.

Burung Rangkong dikenal oleh masyarakat Maluku Utara dengan sebutan Burung Taon/Taong. Jika kita menelusuri hutan di Maluku Utara, kita akan mendengar kepakan sayap yang sangat keras dan itu merupakan kepakan sayap dari Burung Rangkong.

Burung Rangkong terbang berpasangan. Ketika kita meihat salah satu burung tersebut di hutan, dipastikan pasangannya tidak jauh. Burung Rangkong (Taon/Taong) termasuk hewan yang romantis dan setia karena tidak ingin jauh dari pasangannya.

Namun, keberadaan burung Rangkong di Halmahera sangat memprihatinkan. Khususnya di Tobelo Selatan, burung Rangkong diburu dan dikonsumsi.

Setelah dikonsumsi, yang diitinggalkan adalah bulu, kaki, dan paruh burung. Bagian-bagian dari burung tersebut dipajang di rumah atau di dapur dari pemburu tersebut sebagai koleksi. Perburuan ini sering dilakukan oleh si pemburu sebagai makanan pengganti pemenuhan protein.

Perburuan dilakukan dengan menggunakan alat tembak atau tepatnya disebut senapan angin. Burung Rangkong diburu dengan menggunakan senapan tersebut.

Dalam sehari, pemburu dapat memperoleh burung Rangkong sebanyak 3-4 ekor. Jumlah tersebut jika dilakukan terus menerus oleh si pemburu, maka jumlah populasi burung Rangkong akan berkurang.

Kegiatan yang dilarang ini perlu diatasi secara cepat oleh Pemerintah Daerah setempat dan Instansi-instansi terkait. Burung Rangkong masuk dalam daftar burung yang populasinya menurun.

Kegiatan perburuan burung Rangkong termasuk dalam kegiatan perburuan hewan liar. Kegiatan tersebut melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kalian para pembaca. Terima kasih




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline