Pada jaman ini teknologi berkembang semakin canggih, tidak jarang manusia berlomba-lomba mengikuti trend dalam dunia teknologi yang baru ini. Sudah menjadi hal umum ketika seseorang bertemu dengan hacker atau scammer di internet. Contoh kasus yang sering terjadi adalah pencurian atau pembobolan wifi.
Pembobolan wifi ini sudah sering terjadi di kalangan masyarakat dan mendatangkan banyak kerungian bagi korbannya. Kerugian yang dialami seperti Low Connection dan sulit mengakses internet baik untuk hiburan, pendidikan, dan pekerjaan. Maka hal ini perlu diatasi secara tegas dan benar.
Kasus Pembobolan wifi adalah salah satu jenis dari computer crime yang berarti pembobolan wifi itu adalah sebuah kejahatan. Hal ini diatur dalam pasal 362 KUHP Indonesia yang berbunyi "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". Salah satu cara mengatasi pembobolan Wifi adalah dengan menghubungan router dengan jaringan untuk memeriksa semua aktifitas pemakaian wifi, apabila ada pengunaan wifi yang mencurigakan, segera blockir pengguna tersebut agar dia tidak dapat mengakses wifi kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H