Lihat ke Halaman Asli

Masa Tenang Pilkada, Ya Mesti Tenang!

Diperbarui: 9 Februari 2017   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilahnya sederhana, ya diartikan secara sederhana juga seharusnya. Masa tenang berarti ya harus tenang. Tenang artinya tak boleh ribut. Masa tenang pilkada, berarti ya tak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Semua kegiatan kampanye selama ini yang hiruk pikuk harus serta merta berhenti. Begitu diatur dalam tatacara pilkada, di DKI Jakarta dan di seluruh Indonesia.

Hal itu ditekankan oleh Presiden Jokowi. Pada masa tenang, seluruh masyarakat tenang, tidak ada percikan atau keributan. "Namanya juga hari tenang, ya semua harus tenang. Jangan ada ribut sekecil apa pun di hari tenang," kata Jokowi seperti dikutip dari detik.com.

Bagaimana jika ada Aksi 112 yang akan diselenggarakan di masa tenang dan dengan dalih tidak membawa isu pilkada? "Apa pun, yang namanya hari tenang, ya harus tenang," tegas Jokowi. Masak ya kurang jelas sih ya perintahnya!

Patuhi ulama

Nah, bagi yang ngotot ingin Aksi 112, jangan memaksakan kehendak dan dengarkan apa kata para ulama. Bukankah demikian selama ini yang kalian teriakkan, untuk patuh pada ulama! Hampir seluruh ulama dari berbagai ormas besar mengimbau agar tidak dilakukan Aksi 112. Ulama dari NU, Muhammadiyah, MUI, serta ulama-ulama di berbagai daerah mengimbau yang sama. Patuhi ulama!

Dan syukurlah dari semula akan melakukan Aksi 112 dalam bentuk long march Monas-HI, kini sudah disepakati antara pihak Forum Umat Islam (FUI) sebagai penyelenggara aksi dan pihak kepolisian agar aksi hanya dilakukan di Masjid Istiqlal dalam bentuk dzikir demi keselamatan bangsa dan negara. Tentunya ini akan menurunkan tensi jelang Pilkada DKI Jakarta 15 Februari nanti.

Lagian juga, sudah lah, bosan kita semua dengan aksi-aksi pengerahan massa. Lakukan perjuangan –jika dianggap perjuangan- dengan cara lain yang konstitusional tentunya. Jangan melanggar hukum dan jangan bikin keruh suasana! (WK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline