Lihat ke Halaman Asli

Blokir Situs Islam, Bukan Memusuhi Umat Islam!

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14277870941677990115

[caption id="attachment_358372" align="aligncenter" width="500" caption="Tak perlu provokasi berlebihan soal pemblokiran situs Islam. (sumber foto: panjimas.com)"][/caption]

Tanpa pemberitahuan sebelumnya, sekitar 22 situs yang banyak memuat informasi dan berita tentang Islam dan umat Islam, diblokir oleh Kemenkominfo. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara, pemblokiran ke-22 situs Islam itu merupakan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). BNPT beralasan ke-22 situs itu memuat konten yang menyebarkan faham radikalisme.

Di antara situs-situs yang diblokir adalah arrahmah.com, voa-islam.com, panjimas.com, dakwatuna.com, hidayatullah.com, salam-online.com, eramuslim.com, dan lain-lain. Pemblokiran tersebut kontan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Netizen banyak membahas tentang pemblokiran itu, sampai-sampai menjadi trending topic di Twitter.

Tidak dengan cara yang benar

Netizen sendiri banyak yang pro dan kontra perihal ini. Ada sebagian yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Pihak yang tidak setuju menyatakan apa yang dilakukan Kemenkominfo dan BNPT melanggar hak asasi manusia (HAM) dan tidak menghargai kebebasan pers. Apalagi pemblokiran dilakukan dengan tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Secara esensi BNPT juga membuat kesimpulan berdasarkan pemahamannya sendiri tentang radikalisme. Artinya ada kesewenang-wenangan yang dilakukan BNPT dan Kemenkominfo. Dalam konteks ini saya setuju. Seharusnya Kemenkominfo tidak tiba-tiba melakukan pemblokiran. Seharusnya ada mekanisme sebelum dilakukan pemblokiran, seperti misalnya teguran atau apa saja lah.

Secara esensi, BNPT dan Kemenkominfo juga seharusnya melakukan perhitungan untung-rugi, manfaat-mudharatnya dari pemblokiran. Apakah efektif dilakukan pemblokiran untuk memerangi radikalisme di Indonesia? Apakah tidak sebaiknya membuat situs-situ tandingan yang memberikan wacana tandingan? Secara aturan saja, sulit lho membatasi situs dan konten situs, kecuali memang yang sudah disepakati bersama, perihal pornografi dan pornoaksi.

Kita bisa lihat contoh, bahwa ISIS saja masih bisa menembus Youtube. Apakah mampu Kemenkominfo kita mengontrol isi situs-situs di Indonesia? maksud saya, seharusnya dibuatlah sistem dan aturannya dulu untuk menangkal isu radikalisme di berbagai situs di Indonesia.

Bukan memusuhi Islam

Namun demikian, saya juga tidak setuju jika ada sebagian orang lalu coba membenturkan pemerintah dengan umat Islam gara-gara pemblokiran ini. Jangan sampai ada upaya provokasi yang coba membelokkan esensi permasalahan seolah-olah pemerintah kontra Islam. Menurut saya tidak begitu!

Bahwa kita perlu mewaspadai faham radikalisme di Indonesia, iya. Saya melihat radikalisme di Indonesia tidak identik dengan umat Islam mayoritas di Indonesia. Hanya segelintir fanatik saja yang sangat radikal, dan fanatik seperti itu ada di setiap agama. Jadi sekali lagi, ini bukan soal agama, dan tidak ada maksud pemerintah untuk memusuhi umat Islam.

Marilah kita menjaga keteduhan dan keamanan dengan tidak melakukan provokasi di berbagai media sosial seolah-olah pemerintah memusuhi Islam dan umat Islam. Sebaliknya, BNPT juga harus segera menjelaskan alasan mereka melakukan pemblokiran. Jika memang ada kesalahan prosedur, BNPT dan Kemenkominfo jangan ragu untuk minta maaf. Kita tentunya juga tak ingin bertambah rumit masalah di negeri ini.

Ke depan, baik BNPT dan Kemenkominfo harus mencari formula yang benar (sesuai aturan) dalam upaya untuk memerangi faham radikalisme yang disebarkan melalui dunia maya. Menurut saya, tak efektif jika melakukan pemblokiran situs-situs Islam itu atas nama memerangi radikalisme! (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline