Lihat ke Halaman Asli

Kontroversi Revisi UU KPK

Diperbarui: 1 Oktober 2019   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Telah kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini sejumlah mahasiswa maupun organisasi masyarakat ramai dalam mengeluarkan kritik melalui aksi demo terhadap pemerintah terkait rencana DPR untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dirasa masyarakat banyak kontroversi di dalamnya, terutama dengan adanya beberapa poin kontroversi yang menggegerkan masyarakat. Berikut lima poin kontroversial tersebut:

  • Independensi
  • Dewan pengawas
  • Izin penyadapan
  • Kewenangan terkait SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dan
  • Asal penyelidikan dan penyidikan

Dari kelima poin tersebut masyarakat mengkritik bahwa sikap DPR yang berusaha merevisi UU KPK penuh masalah dan dianggap tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi serta memanjakan para koruptor, mereka juga khawatir revisi UU KPK berpotensi untuk melemahkan KPK.

Pelemahan itu tidak hanya dilihat dari segi revisi UU KPK saja tetapi juga dilihat dari beberapa persoalan dalam hasil revisi UU KPK yang dinilai berisiko.

Contohnya dapat dilihat dari sisi penanganan perkara sebagai berikut, yaitu dari aspek penyidikan, pemangkasan kewenangan penyadapan, operasi tangkap tangan yang ditentukan oleh Dewan Pengawas KPK yang berada di luar KPK, hilangnya kewenangan penanganan kasus yang meresahkan publik (pasal 11), berkurangnya kewenangan penuntutan, OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK, hingga diubahnya pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses pejabat negara.

Banyak pula asumsi masyarakat yang menilai bahwa substansi RUU KPK bertentangan dengan konsep independensi dan tugas pokok KPK.

Contohnya, pasal 7 ayat 2 RUU KPK mewajibkan KPK untuk membuat laporan pertanggung jawaban satu kali dalam satu tahun kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, KPK didirikan sebagai lembaga yang mandiri dan independen serta terlepas dari cabang kekusaan lainnya.

Tentu saja semua hal yang dipaparkan ini membuat masyarakat geram, mereka juga memiliki hak tersendiri untuk melangsungkan hidup kedepannya tanpa adanya koruptor yang semakin merajalela tiap harinya.

Oleh karena itu, di masa jabatan yang beberapa saat lagi akan berakhir ini masyarakat menuntut presiden untuk tidak menerbitkan surat presiden agar revisi terhadap UU KPK tidak berpotensi terhadap pelemahan KPK, masyarakat juga meminta DPR selaku wakil rakyat untuk menghentikan pelemahan KPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline