Lihat ke Halaman Asli

Ujian bagi Ahok Menertibkan Taksi Online Tak Berijin

Diperbarui: 24 Maret 2016   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="gambar dari kinibiz.com"][/caption]Sebenarnya mengelola angkutan umum di tiap daerah itu sederhana karena semua sudah diatur dalam undang-undang tinggal implementasinya dan keberanian tiap daerah menjalankan sesuai tupoksinya masing-masing. Tetapi kenapa masih saja ribut bahkan ada demo di sana-sini yang menuntut kesetaraan dan perlakuan yang tidak beda? Itu tinggal kita tagih ketegasan Pemda masing-masing sebab pengaturan layanan angkutan umum itu merupakan domain Pemda.

Syarat-syarat kendaraan bermotor menjadi angkutan umum itu sederhana saja sebenarnya, tinggal ada badan usaha yang mengurus dan mengelola ke dalamnya. Baik badan usaha perseorangan, beramai-ramai maupun koperasi yang tugasnya mendata dan mendaftarkan semua kendaraan bermotornya kepada DLLAJ setempat dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan oleh DLLAJ biasanya surat-surat pajak dan STNK masing-masing kendaraan serta harus melalalui kir mobil secara keseluruhan yang harus memenuhi unsur keselamatan bagi penumpangnya buat menerbitkan ijin kendaraan biasa menjadi kendaran umum. Serta harus mempunyai pool, itu bisa diusahakan secara bersama-sama. Ingat kendaraan umum bukan hanya taksi yang mencari penumpang di jalan umum saja tetapi termasuk kendaraan rental yang biasa mangkal di hotel-hotel serta taksi khusus bandara. Bukan hanya mobil buat pengangkut penumpang orang tetapi termasuk mobil pengangkut barang bak terbuka yang dikomersialkan buat mencari uang. Syarat selanjutnya harus rela diberi TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang lazim disebut plat nomor umum berwarna kuning dan sopirnya juga SIM umum.

Lantas timbul masalah seolah-olah rumit bak harus bisa menguraikan benang kusut gara-gara munculnya taksi online grab dan uber taksi. Sederhananya, semua angkutan umum harus terdaftar di DLLAJ masing-masing. Apabila angkutan umum tidak terdaftar pada DLLAJ setempat, maka kendaraan tersebut tidak layak disebut angkutan umum alias ilegal. Dalam undang-undang sudah jelas, kendaraan pribadi yang dimanfaatkan menjadi angkutan umum untuk mencari uang jelas melanggar, harus dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Menyimak tanyangan ILC dengan pembicara pihak Uber Taksi yaitu Bobby Sinulingga bahwa Uber merupakan taksi private tidak harus ikut aturan taksi pada umumnya termasuk harus menjalani kir dan memakai plat kuning itu adalah pendapat ngawur. Memangnya dia yang mau mengatur negara ini? Memangnya dia siapa tidak mau tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini? Sejatinya keberadaan Uber ini adalah kendaraan milik perseorangan  yang dijadikan usaha mengangkut penumpang namun dengan cara-cara yang salah yaitu tanpa ijin dari yang berwenang. Mereka berdalih dan berllindung pada surat ijin koperasi yang sudah dimilikinya. Padahal gunanya surat ijin koperasi ini untuk menampung mereka agar segera mendaftarkan kendaraannya ke DLLAJ setempat. Itu juga tidak ada pajak khusus untuk usaha angkutan umum selain pajak kendaraan bermotor yng justru lebih rendah daripada pajak kendaran pribadi.  Pajak kendaran yang dipergunakan sebagai kendaraan angkutan umum pajaknya 60% dari kendaraan biasa termasuk kendaraan umum angkutan barang.

Yang ditunggu oleh rakyat DKI Jakarta adalah sebelum taksi online tak berijin itu menggunakan plat kuning resmi maka harus dikandangkan terlebih dahulu, dilarang angkut penumpang. Semua angkutan umum harus ikut aturan yang berlaku, tak terkecuali taksi Uber dan Grab taksi yang sebenarnya belum layak disebut taksi karena belum menggunakan plat kuning resmi. Atau Pak Ahok segera memerintahkan jajarannya agar mengadakan study banding ke daerah seperti di Papua misalnya. Seperti di Sorong Papua Barat, semua angkutan mumum harus berijin dan menggunakan plat kuning resmi termasuk mobil rental dan taksi bandara sebab dipakai untuk mengangkut penumpang dan mencari uang.

Di daerah saja berani menerapkan kendaraan yang dikekomersialkan harus berijin dan memakai plat kuning resmi, kenapa pejabat Pemprov termasuk Pak Ahok sepertinya masih gagap menerapkan aturan ini? Atau jangan-jangan pemilik Uber dan Grab taksi sudah menyumbang kampanye ke Teman Ahok?

Kesalahan besar pula pendemo menyasar ke Kementerian Kominfo, memangnya salah apa Kominfo? Pendemo tidak bisa minta Kominfo menghentikan online, itu keniscayaan teknologi. Kalau online minta dihentikan berarti harus diberangus semua sistem penjualan online termasuk semua media online.

[caption caption="gambar dari republika.co.id"]

[/caption]



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline