Lihat ke Halaman Asli

Kementerian Koperasi UKM Mandul

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WartaOne- Kebijakan perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, mengembangkan dan menumbuhkan demokrasi ekonomi dan koperasi memiliki peran strategi dalam menata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan untuk mendorong kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan berdasarkan pancasila dan undang undang – undang dasar tahun 1945. Namun lain halnya terjadi di Koperasi Lima Garuda yang menurut amatan Lembaga Informant Korupsi (LIK) bahwa Koperasi Lima Garuda bekerja tidak sesuai Prinsip, Asas dan Dasar Perkoperasian yang diatur dalam UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Menanggapi hal tersebut Menteri Koperasi dan UKM didesak melakukan inspeksi ke Deputi Kelembagaan dan Deputi Pengendalian dan Akuntabilitas Kemenkop UKM karena kedua deputi ini diduga tidak mampu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Lima Garuda yang beralamat di Ruko Kalimalang Square jalan KH. Noer ali, pekayon Jaya – Kota Bekasi yang sangat jelas meresahkan masyarakat. Ini dimaksudkan agar mampu me-review dan mengevaluasi rencana strategi Kementerian khususnya di Deputi Kelembagaan serta Deputi Pengendalian dan Akuntabilitas Kemenkop UKM.

“Sangat disesalkan sampai sekarang Kementerian Koperasi dan UKM belum juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Lima Garuda, kemungkinan karena ada dugaan kong kali kong antara Koperasi Lima Garuda dengan oknum Kementerian Koperasi dan UKM sehingga taring Kementerian Koperasi dan UKM  sebagai lembaga Negara yang berwewenang  sudah mulai tumpul”. Sesal Nurhalis Patty, SS Waketum Lembaga Informant Korupsi.

Untuk itu, Lembaga Informant Korupsi mendesak Kementerian Koperasi UKM agar mempercepat pengawasan dan pemeriksaan terkait bidang usaha, pembukuan, keuangan, daftar inventaris, permodalan dan hutang piutang di Koperasi Lima Garuda dan memberikan sanksi tegas serta hasil dari pengawasan dan pemeriksaannya dipublikasi untuk diketahui masyarakat.

“Bila Kementerian Koperasi dan UKM tidak mampu melakukan pengawasan dan pemeriksaan, maka Lembaga Informant Korupsi akan menyambangi Pimpinan Komisi VI DPR-RI untuk mempertanyakan, mengevaluasi dan meminta pertanggung jawaban kinerja Kementerian Koperasi dan Ukm terkait Pengawasan dan Pemeriksaaan koperasi Lima Garuda. Karena ini bagian dari control social untuk mendorong dan turut mewujudkan tata kelola keperintahan yang baik, bersih, berwibawa dan melayani sekaligus mensukses misi revolusi mental”. Pungkasnya. (azz/rmp-red)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline