Lihat ke Halaman Asli

Rektor STKIP, Sudah Tersangka Namun Bebas Berkeliaran

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1429606563295751920

WartaOne, Jakarta- Dugaan Tindak Pidana Penipuan Matheus Mangentang yang dipublikasikan Media Nasional & Online WartaOne Indonesia Pada Edisi 8/Th 1/20 Oktober – 03 November 2014 lalu, yang mana Matheus Mangentang Rektor Perguruan Tinggi STKIP Arastamar dilaporkan ke Polres Metro Tanggerangh karena Diduga Kuat melakukan Penipuan terhadap mahasiswa STKIP Arastamar Sendiri.

[caption id="attachment_411565" align="aligncenter" width="300" caption="Matheus Mangentang (Rektor STKIP Arastamar Tangerang)"][/caption]

Dugaan Tindak Pidana Penipuan Matheus Mangentang kini memasuki babak baru sebagaimana dijelaskan Pihak Polres Metro Tangerang Kota melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) Ketiga kepada Sdr. Yohanis Henukh Selaku Wali Murid Mahasiswa STKIP tertanggal 28 Februari 2015, yang ditanda tangani Waksat SUYONO, SH Selaku Penydik, Rujukan:


  1. Surat Telegram Kapolri Nomor:TR/25/IV/2003, tanggal 28 April 2003, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan;
  2. Laporan Polisi Nomor: LP/B/717/X/2014/PMJ/Restro Tangerang Kota, tanggal 07 Oktober 2014;
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/869/X2014/Reskrim, tanggal 07 Oktober 2014.


Telah diberitahukan bahwa dalam Penyidikan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi pada bulan September 2014 di STKIP Arastamar, Batuceper Kota  Tangerang, telah dilakukan langkah-langkah Penyelidikan dan Penyidikan berupa Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi: Yohanis Henukh, Demolison Ferodikson M, Yuminggus Adu, Anton Manafe, Senderikus Sepri O.M, Yati Ervin Sinlae, Fincewati Duling, Afriana Ello, Yunus Adu, Seni Junaedi Imanuel M, Yosia Belo, Darwin Terisman Zega, Safira Mau, Flora Anggraini, Simon YM Tampani, Ernawati Simbolon, I Gede Githa Husada, Funny dan telah dilakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Tersangka Matheus Mangentang serta Telah dilakukan Penyitaan terhadap barang-barang atau surat-surat yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang saudara laporkan dan telah dimintakan Persetujuan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara yang saudara laporkan tersebut serta segera akan melimpahkan perkara dimaksud kepada Kejaksaan Negeri Tangerang/Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1).

[caption id="attachment_411566" align="aligncenter" width="456" caption="Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Matheus Mangentang"]

14296068841262057650

[/caption]

“Selaku Kuasa Hukum Yohanis Henukh, Boy Kanu kepada WartaOne mengatakan, Saya menilai dalam penanganan dugaan tindak pidana penipuan ini ada kejanggalan-kejanggalan yang seharusnya pihak penegak hukum Polres Metro Tanggerang Kota lebih paham akan status seorang tersangka” jelas Boy.
“Kalau sudah tersangka Seharusnya Pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota melakukan Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan terhadap tersangka dalam hal ini Matheus Mangentang, namun hal itu tidak dilakukan” terang Boy.

“Boy menambahkan Sudah jelas-jelas Matheus Mangentang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”

Yohanis Henukh melalui selularnya kepada WartaOne mengatakan, Kami pihak yang merasa dirugikan berharap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Polres Metro Tanggerang menanggapi serius permasalahan ini, jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan dan saya juga sangat menyayangkan kenapa Matheus belum ditahan dan masih bebas berkeliaran padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, Maling ayam saja biasanya polisi langsung tangkap, Tetapi kalau penipu berdasi pihak kepolisian banyak alasan yang tersangkanya Koperatiflah, inilah, itulah atau apalah” tutup Yohanis. (azz/rmp-red)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline