Lihat ke Halaman Asli

Undang-undang 23 Tahun 2014 Merugikan Masyarakat di Daerah

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Apkasi Isran Noor

[caption id="attachment_388118" align="aligncenter" width="490" caption="Ketua Apkasi Isran Noor"][/caption]

Bupati kutai Timur Isran Noor mengatakan,sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada ,hampir semua kewenangan yang selama ini dimiliki pemerintah daerah, diserahkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

“Penarikan kewenangan ini, sebenarnya menjadikan tugas bupati dan wallikota jadi lebih mudah. Namun yang menjadi korban adalah masyarakat di daerah dan investor, akibat panjangnya birokrasi.”kata Isran Noor saat jumpa pers di gedung serba guna Bukit Pelangi Sangatta.

Selengkapnya Baca : DISINI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline