[caption id="attachment_388118" align="aligncenter" width="490" caption="Ketua Apkasi Isran Noor"][/caption]
Bupati kutai Timur Isran Noor mengatakan,sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada ,hampir semua kewenangan yang selama ini dimiliki pemerintah daerah, diserahkan ke pemerintah provinsi dan pusat.
“Penarikan kewenangan ini, sebenarnya menjadikan tugas bupati dan wallikota jadi lebih mudah. Namun yang menjadi korban adalah masyarakat di daerah dan investor, akibat panjangnya birokrasi.”kata Isran Noor saat jumpa pers di gedung serba guna Bukit Pelangi Sangatta.
Selengkapnya Baca : DISINI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H