Lihat ke Halaman Asli

Warta Borneo

Redaktur

49 Peserta SKB Adu Kemampuan dan Pengetahuan Praktik Kerja pada Seleksi CPNS Kanwil Kemenkumham Kaltim

Diperbarui: 3 Desember 2024   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Kanwil Kumham Kaltim

Samarinda. Melanjutkan rangkaian SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, 49 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) wilayah Kalimantan Timur melaksanakan tes praktek kerja, bertempat di aula belakang Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Selasa, 03 Desember 2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan mengharapkan usaha para CPNS untuk konsisten mengikuti rangkaian kegiatan SKB ini sampai dengan selesai, karena apabila peserta absen pada salah satu tahap, maka dapat dipastikan peserta akan gugur. Melalui portal pengaduan yang telah disiapkan, Kakanwil Gun Gun Gunawan juga meminta kepada peserta untuk LAPOR apabila terdapat kecurangan, pungli dan gratifikasi oleh oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan.

Adapun pelaksanaan SKB Praktek Kerja kali ini dikhususkan kepada para CPNS yang melamar dengan kualifikasi pendidikan non-SLTA. Para CPNS diminta menyampaikan analisis seputar jabatan yang dilamar yang dikaitkan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam bentuk essay, yang diketik dan disusun langsung pada aplikasi yang telah disediakan.

Photo by Kanwil Kumham Kaltim

Kepala Divisi Administrasi Idris dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman turut hadir dalam melaksanakan pemantauan dan peninjauan langsung pelaksanaan SKB Praktek Kerja.

Kadivmin Idris menekankan kepada peserta agar dapat memahami tutorial yang ditampilkan sebelum tes dilaksanakan, serta menghimbau para peserta untuk menjaga kesehatan karena masih ada rangkaian tes selanjutnya yakni SKB Wawancara dan SKB CAT.

Kadivpas Endang pun menegaskan kepada para CPNS bahwa hasil seleksi ini murni atas usaha peserta sendiri, dan tidak diperkenankan menggunakan calo, apalagi pungli maupun gratifikasi.

Untuk pengumuman terkait pelaksanaan rangkaian SKB selanjutnya, para peserta dapat mengakses tautan casn.kemenkumham.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline