Samarinda -- Kekayaan flora dan luasnya wilayah Kalimantan Timur menyimpan potensi besar dalam hal indikasi geografis. Melihat potensi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar sosialisasi bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi potensi Indikasi Geografis (IG) pada Rabu, 6 November 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh 13 (tigabelas) stakeholder calon pengusung produk IG dari berbagai daerah di Kalimantan Timur ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pendaftaran indikasi geografis, khususnya dalam penyusunan dokumen deskripsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat mendorong para pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan produk lokalnya sebagai indikasi geografis. Dengan demikian, produk-produk khas Kalimantan Timur dapat semakin dikenal dan memiliki nilai tambah di pasar nasional maupun internasional.
Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Favorita Sirait dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya dokumen deskripsi dalam proses pendaftaran indikasi geografis. Dokumen ini, menurutnya, harus disusun secara lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku agar permohonan pendaftaran dapat diterima.
Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, Idris, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai struktur dan isi dokumen deskripsi. Ia juga menekankan pentingnya keunikan produk yang didaftarkan sebagai indikasi geografis agar dapat membedakannya dengan produk sejenis dari daerah lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H