Lihat ke Halaman Asli

Warta Borneo

Redaktur

Rapat Evaluasi Panitia CPNS Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kakanwil Serukan Pentingnya Integritas

Diperbarui: 23 Oktober 2024   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda -- Tim Panitia Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar rapat evaluasi pasca pelaksanaan SKD yang berlangsung selama empat hari pada Rabu, 23 Oktober 2024. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, dan Kepala Divisi Administrasi Idris.

Kepala Divisi Administrasi Idris membuka rapat dengan memberikan apresiasi kepada seluruh panitia atas respon positif yang diterima dari Ombudsman Wilayah Kalimantan Timur. Ia menekankan pentingnya menjaga solidaritas di antara panitia hingga rangkaian kegiatan CPNS Kemenkumham tahun 2024 selesai. "Kita harus terus bekerja sama untuk memastikan setiap proses berjalan lancar," ujarnya.

Photo by Kanwil Kumham Kaltim

Gun Gun Gunawan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia SKD CAT yang telah berupaya keras untuk kelancaran acara tersebut. "Saya bersyukur atas kesatuan tim dalam mensukseskan kegiatan SKD ini hingga selesai," kata Kakanwil.


Ia menegaskan bahwa, sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, kunci keberhasilan kegiatan ini terletak pada deteksi dini terhadap berbagai aspek, seperti cuaca dan keadaan peserta, serta pentingnya sinergi antara pihak internal dan eksternal. "Sinergi harus selalu terjaga, dan kita harus komitmen dalam melaksanakan tugas dengan optimal," tegasnya.

Gun Gun Gunawan berharap seleksi ini dapat melahirkan putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengharumkan nama Kementerian Hukum dan HAM di masa depan. Ia menekankan pentingnya setiap momen untuk terkomunikasi, terdokumentasi, dan terintegrasi dengan pimpinan.

Di akhir rapat, Kakanwil mengingatkan semua panitia untuk mempertahankan integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan tatanan dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline