Lihat ke Halaman Asli

Warta Borneo

Redaktur

Begini Langkah DJKI Melindungi Sistem Kekayaan Intelektual Sektor Industri

Diperbarui: 18 Juli 2024   18:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim

Bontang - Sebagai upaya mendorong perkembangan penggunaan inovasi dalam industri lokal di daerah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan Industri ke PT. Pupuk Kalimantan Timur (PT. PKT) pada Kamis (18/07/2024). Kunjungan ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan Layanan Paten Terpadu / Patent One Stop Service (POSS) yang telah dilaksanakan  di Universitas Mulawarman sejak Universitas Mulawarman sejak 15 Juli sampai dengan 17 Juli 2024.Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait, Tim Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI, dan jajaran pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Pelaksanaan kunjungan diawali dengan area tour di lingkungan PT. Pupuk Kalimantan Timur, untuk melihat lebih dekat fasilitas dan mendapatkan pengetahuan yang detail dari tahapan produksi pupuk, mulai dari fasilitas pengolahan bahan baku hingga proses pengemasan akhir.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim

Sebagai tuan rumah, AVP Perizinan Korporat PT. Pupuk Kalimantan Timur Zainal Arifin menyambut baik dukungan dan arahan kepada DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kaltim, dalam memberikan perlindungan terhadap permohonan pendaftaran Paten dari inovasi yang dihasilkan oleh Inventor di PT. Pupuk Kalimantan Timur.
Pada kunjungan ini juga diserahkan Sertifikat Paten Sederhana kepada para Inventor dari PT. Pupuk Kalimantan Timur, atas Invensi:
1.Sistem Kelistrikan Alternatif dan Darurat Untuk Tangki Amonia.
2.Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Sebagai Bahan Substitusi Pembuatan Media Terumbu Buatan (Tempat Bertumbuhnya Terumbu Karang).
Prosesi diawali dengan penyerahan sertifikat paten oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Andi Basmal.

Kegiatan dilanjutkkan dengan penyerahan cinderamata antara DJKI, Kanwil Kemenkumham Kaltim, dan PT. Pupuk Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar sektor Pemerintah dan sektor Industri, yang menjadi penting dalam membangun sistem Kekayaan Intelektual untuk tujuan ekonomi yang berkelanjutan.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline