SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, secara khusus melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut di gelar aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, jalan MT Haryono, nomor 38, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Senin (1/7). Hadir dalam kegiatan itu, Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan dalam pernyataanya menuturkan, pengambilan Sumpah atau Janji Setia Pewarganegaraan, Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris, yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. "Selamat kepada saudara Sunil Kumar yang telah diambil sumpah setianya untuk menjadi Warga Negara Indonesia, semoga saudara selalu memegang teguh sumpah yang telah saudara ucapkan dan dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditambahkan Gun Gun Gunawan, tidak lupa ia juga menyampaikan selamat kepada dua orang Pejabat PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu serta 1 orang PPNS Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. "Semoga saudara selalu amanah dalam mengemban jabatan ini sehingga dapat menjalankan dalam penegakan Perda/Perkada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu serta Peraturan Perundang-Undangan dalam lingkup Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan mewujudkan pelindungan terhadap masyarakat," ucap Gun Gun Gunawan.
"Tidak lupa juga mengucapkan selamat kepada Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Bulungan yang baru dilantik, semoga senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Bulungan," sambungnya.
Di tempat yang sama juga selain ucapan selamat kepada pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, Gun Gun Gunawan menyampaikan terima kasih juga kepada Sunil Kumar yang sebelumnya adalah Warga Negara India, telah memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan menyampaikan permohonan pewarganegaraan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
"Permohonan yang disampaikan telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4), baik secara administratif dan substantif melalui wawancara. Saya memberikan apresiasi kepada tim TP4, yang anggotanya terdiri dari berbagai instansi seperti, Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kanwil Ditjen Pajak Kaltimtara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur yang telah bekerja keras meneliti kelengkapan berkas dan melakukan wawancara untuk menggali secara mendalam tentang motivasi dan pengetahuan seputar wawasan kebangsaan dari saudara Sunil Kumar sebagai syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia," terang Gun Gun Gunawan.
Gun Gun Gunawan menghimbau kepada Sunil Kumar agar setelah pengambilan sumpah setia Pewarganegaraan ini, maka saudara wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor Imigrasi setempat dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja terhitung sejak hari ini. Selain itu, Gun Gun Gunawan sekali lagi menghimbau kepada Sunil Kumar, buktikan kecintaan saudara kepada Negara Republik Indonesia, Selalu pupuk rasa Nasionalisme saudara, berikan kontribusi yang dapat membangun bangsa Indonesia," tegas Gun Gun Gunawan.
Selain itu juga Gun Gun Gunawan berharap, kepada PPNS yang baru saja dilantik dapat menunjukkan Profesionalisme dan Kompetensi dalam menangani perkara, dapat bersinergi dengan penegak hukum lainnya dan selalu mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice. "Di depan saudara saat ini, terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan peran dan fungsi jabatan PPNS, diantaranya adalah Penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan jarang dilakukan oleh PPNS, karena lebih sering menunggu dilakukan oleh penyidik Polri, kemudian adanya mutasi atau rotasi yang terjadi sewaktu-waktu sehingga menyebabkan tugas penyidikan ditinggalkan dan berkurangnya personil PPNS," Jelas Gun Gun Gunawan.
Dengan tambahan personil PPNS yang sudah sah di lantik dan sumpahnya, diharap mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan tersebut sehingga terwujud profesionalisme kerja PPNS dalam penegakan hukum di daerah demi terlaksananya ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H