Lihat ke Halaman Asli

Wari Syadeli MSi

Guru Ngaji dan Pemerhati Sosial

Ekspor Pasir Laut, Rusak Lingkungan Demi Cuan

Diperbarui: 12 Oktober 2024   04:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : via National Geographic Indonesia 

Kebijakan dibukanya kembali ekspor pasir laut setelah dihentikan sejak 20 Tahun lalu bentuk kemunduran kebijakan dalam isu lingkungan.

Melalui Permendag 177 / 2023 Ekspor pasir laut dilarang karena pertimbangan kerusakan lingkungan , namun kita dibuka kembali melalui PP Nomor 26Tahun 2023 berbunyi pengelolaan hasil sedimentasi.

Utak-atik kebijakan ekspor pasir laut dengan dalih ekspor sedimentasi pada pokoknya mengancam ekosistem laut dan keamanan lingkungan pesisir.

Pemerintah nampaknya tutup mata dengan isu lingkungan dan berorientasi pada uang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor pasir laut karena adanya permintaan yang tinggi dari Singapura.

Dampak serius pada kerusakan lingkungan akan terjadi, efek domino dari rusaknya ekosistem laut karena pengerukan pasir laut adalah rawan longsornya daerah pesisir dan berkurangnya ikan tangkapan.

Penutup

Pemerintah semestinya mendengarkan masukan dan pertimbangan masyarakat akan bahaya Ekspor pasir laut bagi lingkungan.

Pemerintah juga perlu kreatif lagi mencari alternatif sumber pemasukan negara yang lain selain ekspor pasir laut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline