Perdagangan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam keseharian kita, aktifitas perdagangan dipercaya mempunyai dampak yang luas bagi tumbuh kembang perekonomian sebuah negara. Dalam sektor perdagangan inilah pasar menjadi kunci dan barometer baik itu pasar tradisional maupun pasar modern.
Potensi Pasar Rakyat Untuk Naik Kelas Menjadi Pasar SNI
Pasar Rakyat atau istilah umumnya Pasar Tradisional mempunyai potensi untuk ditingkatkan menjadi Pasar Modern, sebuah tingkatan pasar yang mempunyai fasilitas perdagangan yang terstandarisasi, jaminan kenyamanan dan keamanan serta terkoneksi dengan teknologi yang memudahkan terjadinya transaksi berlangsung dengan mudah serta menyenangkan. Sistem zonasi produk, pedagang yang teredukasi serta tata kelola pelayanan merupakan aspek-aspek yang perlu dibenai dari pasar rakyat agar bisa naik kelas menjadi Pasar SNI.
Pentingnya Meningkatkan Budaya Tertib Ukur
Salah satu indikator penting dari sebuah pasar tradisional jika ingin bertranformasi menjadi pasar modern atau SNI adalah terbangunnya budaya tertib ukur sehingga baik pembeli maupun penjual tidak ada yang merasa dirugikan, tidak ada pembeli yang mengeluhkan takaran yang tidak sesuai dikarenakan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam aktifitas perdagangan telah diuji kebenaran/akurasinya melalui kegiatan tera ulang serta telah bertanda tera sah yang dilakukan pembubuhannya oleh pegawai berhak dari unit metrologi legal (UML) yang biasanya berada dibawah naungan dinas atau opd teknis yang membidangi perdagangan di Kabupaten/Kota.
Sidang Tera Pasar dan Pos Ukur Ulang
Dalam rangka Perlindungan Konsumen petugas penera dari Unit Metrologi Legal (UML) secara rutin melaksanakan Sidang Tera Ulang (STU) di Pasar-pasar Tradisional, kegiatan ini terjadwal 1 (satu) tahun sekali mengikuti masa berlaku tanda tera sah dari alat ukur takar timbang yang digunakan oleh pedagang, misalnya timbangan pedagang yang telah di tera ulang 12 Desember 2024 maka timbangan tersebut harus ditera ulang kembali sebelum berakhir masa berlaku teranya yakni sebelum 12 Desember 2025.
Fakta membuktikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun timbangan pedagang yang rutin dan intens digunakan dalam aktifitas transaksi perdagangan akan mengalami perubahan serta cenderung berkurang akurasi/kesesuaian takarannya. Praktis di kisaran 10% saja timbangan pedagang yang dinyatakan lulus uji pada saat dilaksanakan kegiatan sidang tera ulang.
Kondisi inilah yang secara jamak terjadi sehinggga pada sebuah pasar tradisional perlu untuk dilengkapi dengan keberadaan pos timbangan ukur ulang sehingga para pelaku usaha/pedagang atau pembeli/konsumen bisa melakukan cek dan kroscek dengan menggunakan alat tersebut dan apabila terdapat ketidaksesuaian takaran maka bisa segera mengajukan fasilitasi tera ulang kepada Unit Metrologi Legal (UML) melalui pihak pengelola pasar.
Adakalanya sebagian pedagang merasa enggan dan keberatan untuk melakukan tera ulang dikarenakan lemahnya kesadaran mereka serta belum optimalnya fungsi pengawasan yang berlanjut pada penegakan hukum dimana apabila diketemukan ada timbangan tidak bertanda tera sah maka timbangan tersebut tidak dapat digunakan, disita atau bahkan izin usahanya tidak diterbitkan/tidak diperpanjang.