Lihat ke Halaman Asli

Sahro Wardil Lathif

Berisi tulisan tulisan kegelisahan batin, dan pergolakan pemikiran serta action yang bisa ku lakukan

Kajian terkait Polemik Hilangnya Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas

Diperbarui: 14 April 2022   04:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Rancangan undang undang sistem pendidikan ini menjadi polemik lantaran diketahui bahwa tidak di cantumkannya istilah "MADRASAH"  di RUU SISDIKNAS.

Namun Dalam tahap perencanaan ini draf ini masih terus di revisi yakni masih dalam proses pengkajian dan akan di tinjau kembali nantinya.

Madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU sisdiknas, jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel.

Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline