Lihat ke Halaman Asli

Hendra Wardhana

TERVERIFIKASI

soulmateKAHITNA

Menyambut "FPI Reborn", "Bukan FPI", dan "FPI Lagi"

Diperbarui: 31 Desember 2020   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unjuk rasa sejumlah anggota FPI di kedutaan besar Amerika Serikat beberapa tahun lalu (foto: Jewel Samad/AFP).

Resmi sudah Pemerintah Indonesia melarang kegiatan dan penggunaan simbol serta atribut Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum NKRI. Keputusan Bersama 6 Menteri dan Kepala Lembaga Negara yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Desember 2020 mengukuhkan FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi diakui secara hukum.

Menkopolhukam Mahfud MD dalam penjelasannya menyebutkan dasar pertimbangan pemerintah membubarkan dan melarang FPI. Di antaranya ialah secara de jure FPI telah bubar pada 20 Juni 2019. FPI juga telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum. Kegiatan-kegiatan FPI sering menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Sepak terjang FPI yang beberapa kali diketahui memberikan dukungan kepada kelompok teroris seperti ISIS dan Al-Qaeda turut pula jadi pertimbangan.

Selanjutnya segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI akan dibubarkan oleh aparat. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan kepada aparat keamanan jika menjumpai kegiatan-kegiatan yang membawa nama FPI.

Walau demikian bukan berarti FPI telah mati. Sebagai ormas, FPI memang telah tiada. Akan tetapi hak orang-orang yang terlibat di dalamnya, termasuk pengikutnya, tetap dijamin oleh undang-undang. Sebagai warga negara mereka bisa dan berhak mendirikan organisasi baru.

Dengan kata lain, kapan saja Rizieq Shihab beserta para pengikutnya bisa menghimpun diri kembali ke dalam wadah baru. Memang bukan dengan nama FPI dan tidak lagi menggunakan simbol-simbol kebesaran FPI. Akan tetapi hanya dengan sedikit perubahan nama dan utak-atik logo, semboyan, serta atribut, maka ormas serupa bisa lahir kembali.

Itu sebabnya hanya berselang beberapa jam setelah pengumuman pembubaran FPI oleh pemerintah, sejumlah petinggi eks FPI menyatakan siap mendeklarasikan ormas penggantinya. Ideologi gerakannya sama, tapi bajunya sedikit berbeda. Di antara nama yang mengemuka ialah "Front Persatuan Islam" dan "Front Pejuang Islam".

Walau demikian kedua nama tersebut tampak kurang catchy. Baik "Front Persatuan Islam" maupun "Front Pejuang Islam" terdengar terlalu konfrontatif sehingga akan mudah bagi pemerintah untuk melarangnya kembali.

Perlu nama baru yang lebih kekinian. Pilihan nama-nama  berikut bisa dipertimbangkan oleh Rizieq Shihab dan pengikutnya untuk dijadikan label dan disablon di baju baru yang akan mereka kenakan nanti.

"FPI REBORN"
Embel-embel "reborn" akan membuat nama FPI menjadi lebih catchy dan gaul. Dengan demikian FPI Reborn bisa menggaet banyak pengikut baru dari kalangan milenial.

Nama "FPI Reborn" enak diucapkan. Ada sentuhan global sehingga FPI yang baru bisa mudah go internasional.

Bagi pengikut lamanya, embel-embel reborn menghadirkan romantisasi yang akan membuat jalinan mereka semakin kuat. Kesetiaan mereka pada Rizieq Shihab akan bertambah militan. Reborn yang artinya lahir kembali membawa makna kegairahan baru untuk beraksi kembali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline