Lihat ke Halaman Asli

Penerbitan Surat Tugas bagi Karyawan Saat PPKM

Diperbarui: 17 Juli 2021   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta -  PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. PPKM Darurat adalah tindakan bersama menyelamatkan nyawa dan melindungi sesama. PPKM Darurat bertujuan menurunkan kematian yang hari ini tercatat lebih dari 1000 kematian karena COVID-19. 

Maka dari itu, hasil rapat kabinet terbatas, bapak jokowi menyampaikan keputusan bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021. Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Surat tugas diterbitkan oleh perusahaan untuk karyawannya yang masih menjalani pekerjaan diluar rumah, untuk karyawan yang tidak memiliki surat tugas tidak diperkenankan untuk bertugas oleh perusahaan juga aparat yang bertugas mengatur PPKM, ada tidaknya surat tugas berdampak pada perekonomian karyawannya, banyaknya karyawan yang dirumahkan membuat mereka bingung akan biaya kebutuhan yang mereka harus penuhi, seperti cicilan kendaraan, biaya kontrakan dan lain lain. Bukan persoalan yang mudah pula bagi karyawan yang memiliki surat tugas untuk bekerja.. dikarenakan luang lingkup yang terbatas untuk mencari konsumen agar target bisa didapatkan. Jadi orang orang yang dapat ditemui dijalan untuk tetap bekerja diluar rumah adalah orang orang yang mempunyai surat tugas dari perusahaan. Lalu Pada saat PPKM ini Langkah yang diambil menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.

PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.

Beberapa poin penting adalah:

-Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home

-Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%

-Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks.

-Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam

-Penutupan pusat perbelanjaan,tempat ibadah, fasilitas umum, sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

-Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline