Lihat ke Halaman Asli

Wardatul Aini

Mahasiswa Universitas Andalas

Mahasiswa KKN - PPM Unand Sariak Laweh Sosialisasikan Anti Kekerasan dan Bullying

Diperbarui: 12 September 2022   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KKN Unand tahun ini berlangsung sejak tanggal 25 Juli hingga 27 Agustus 2022. Keberangkatan mahasiswa dari kampus dimulai sehari sebelumnya tergantung jarak lokasi KKN. Salah satu lokasi KKN Unand tahun ini yaitu Nagari Sariak Laweh, salah satu wilayah dari Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam KKN kali ini, kelompok KKN Nagari Sariak Laweh menjalankan banyak program kerja sesuai dengan jurusan masing-masing mahasiswa. Salah satunya ialah program kerja mahasiswa Fakultas Hukum yang diberi tajuk 'Sosialisasi Anti Kekerasan dan Bullying' yang ditargetkan pada siswa/I SMP di Nagari Sariak Laweh, yang dilaksanakan pada Kamis, (11/08/2022).

Bullying sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan menyakiti dan dilakukan terus menerus. Bullying yang dikenal juga dengan perundungan adalah menyakiti orang lain baik secara fisik ataupun psikis dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu, misalnya dengan memanggil seseorang dengan julukan yang tidak disukia, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam dan lain-lain. Dewasa ini tindakan bullying kerap dilakukan remaja terutama di lingkungan sekolah.

Bullying dapat terjadi dalam beberapa bentuk. Beberapa diantaranya terjadi secara langsung melalui kontak fisik seperti berupa tindakan memukul, mendorong, atau menjambak seseorang, ada juga yang terjadi dalam bentuk langsung namum secara verbal seperti tindakan mengancam atau mempermalukan seseorang. Selain itu bullying juga dapat terjadi secara non verbal seperti menampilkan ekspresi muka yang merendahkan atau mengejek, memanipulasi hubungan menjadi retak, megucilkan atau sejenisnya. Bullying yang kerap terjadi dewasa ini dan jarang disadari atau mungkin juga masyarakat mengabaikan adalah cyber bullying yaitu pembulyan melalui media sosial seperti instagram, facebook, twitter dan media sosial lainnya.

Bullying kerap terjadi terutama di lingkungan sekolah. Mengingat betapa bahayanya dampak dari bullying ini, sudah sepatutnya bullying menjadi perhatian. Bullying dapat berdampak bagi korban diantaranya timbulnya depresi dan rendahnya kepercayaan diri dan berpengaruh pula pada prestasi akademik. Banyak kejadian nyata dimana korban bullying mengalami depresi berat hingga bunuh diri lantaran dibully. Kemudian jika tidak ditindaklanjuti, bahkan pelaku bullying juga akan semakin terjebak dalam sifat buruknya dan akan berujung pada kejahatan lebih serius.

Kemudian jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  bullying suah dilarang. Dalam Pasal 54 ayat 1 dinyatakan bahwa "anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain", kemudian di ayat 2 dinyatakan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau pemerintah. Selanjutnya Pasal 76C Undang-Undang yang sama juga menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

  • Dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  dinyatakan "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. dalam ayat 2 juga dijelaskan lebih lanjut bahwa yang bersalah diancam:
  • Dengan penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka
  • Dengan penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat
  • Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut

Selain itu pasal lain yang menyebutkan tentang bullying dan kekerasan yaitu Pasal 335 KUHP yang menyatakan bahwa "barang siapa secara melawan hukum memaksa orang agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap diri sendiri maupun orang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Merujuk pada beberapa aturan yang disebutkan, maknanya kekerasan dan bullying sudah dilarang didalam undang-undang. Artinya sudah ada aturan dan semestinya korban dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum serta pelaku dapat ditindak dengan tegas pula. Dalam rangka meneruskan rantai amanat undang-undang diatas, maka sebagai bagian dari dunia pendidikan, sudah sepatutnya dilakukan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait gerakan anti kekerasan dan bullying kepada siswa sedini mungkin yang didalam hal ini target sosialisasinya adalah siswa/I SMP di Kenagarian Sariak Laweh.

picture-1-631e1a6408a8b547b479d759.jpeg

Dalam sosialisasi ini juga dilakukan sesi diskusi dengan para siswa/I yang disambut antusias sebab materi bullying menjadi hangat dalam pergaulan mereka. Kedepannya diharapkan adanya kesadaran akan bahaya bullying dan semua pihak dapat mengambil peran dalam memberantas tindakan kekerasan dan bullying terutama di lingkungan sekolah.

Penulis: Desvana Gia Ilahi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline