Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Hukum Perkawinan Anak di Bawah Umur kepada Masyarakat

Diperbarui: 11 Agustus 2022   07:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Semarang (19/07/2022) – Perkawinan anak di bawah umur telah menjadi kekhawatiran bagi masyarakat akibat dampaknya yang luar biasa. Sejak adanya Pandemi Covid-19, angka perkawinan anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), kasus pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2019 telah mencapai 25.280 kasus dan pada 2021 melonjak hingga 63.350 kasus di Indonesia.

Melihat adanya permasalahan tersebut, Wardah Salsabilla Choirunnisa (21), mahasiswa KKN Universitas Diponegoro yang berasal dari Fakultas Hukum, kemudian berinisiatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Hal ini juga diperkuat dengan survey yang telah dilakukan oleh Wardah sebelumnya, dimana kasus pernikahan dini sempat hampir terjadi kepada salah satu anak perempuan berumur 18 tahun yang berada di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Pada tanggal 19 Juli 2022, sosialisasi itu pada akhirnya berhasil diberikan kepada warga masyarakat Kelurahan Karangturi, dengan metode door to door, yakni mendatangi rumah warga satu per satu. Kegiatan ini disambut baik oleh warga masyarakat melalui pengenalan batas usia minimal menikah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, faktor pendorong serta dampak negatif perkawinan anak di bawah umur, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penikahan dini di Indonesia.

Dokpri

Gito yang merupakan salah satu warga RW 3 Kelurahan Karangturi menuturkan, “Benar sekali, bahwa perkawinan anak di bawah umur sangat perlu dicegah. Terima kasih kepada Mahasiswa KKN Undip telah memberikan edukasi kepada kami, sehingga ke depannya diharapkan wilayah Karangturi dapat mencetak generasi muda yang semakin berkualitas, berpendidikan, dan bebas dari pernikahan dini”.

Penulis: Wardah Salsabilla Choirunnisa

Editor: Abdi Sukmono, S.T., M.T.

Lokasi: Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline