Seperti yang kita ketahui bahwa dunia ini sedang dilanda suatu virus yang menyerang sistem pernafasan dan sangat mudah penularannya, virus tersebut bernama virus corona yang awalnya berasal dari Wuhan, China, namun kemudian menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Virus corona atau dikenal juga dengan sebutan Covid-19 ini bersifat droplet atau penularannya melalui percikan kecil lendir dari dinding saluran pernafasan seseorang yang sakit, yang keluar saat orang tersebut batuk atau bersin. Sehingga, pemerintah mengajurkan untuk menggunakan masker bagi siapapun dan melakukan social distancing atau menjaga jarak juga tak lupa untuk selalu menjaga kebersihan untuk meminimalisir tertularnya virus tersebut.
Namun, ternyata semakin hari semakin banyak korban bahkan korban jiwa akibat tertularnya virus corona ini. Akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk melakukan lockdown yang melumpuhkan semua kegiatan yang biasa dilakukan di luar rumah, yang kemudian beralih menjadi dilakukan di dalam rumah seperti bekerja maupun belajar. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari semakin tertularnya virus tersebut.
Agar kegiatan belajar-mengajar ini tetap bisa berjalan, maka dibuatlah kebijakan-kebijakan baru lagi seperti Pembelajaran Jarak Jauh atau biasa disingkat dengan sebutan PJJ untuk memudahkan kegiatan belajar-mengajar dari rumah. Kegiatan ini dilakukan secara online atau menggunakan sistem E-learning, yaitu pembelajaran yang memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menggunakan berbagai gadget dan juga jaringan internet agar pendidik maupun peserta didik dapat terhubung walau jarak memisahkan.
E-learning ini memang sangat potensial dalam proses pembelajaran agar lebih efektif karena peluang bagi peserta didik maupun pendidik untuk melakukan interaksi dan kegiatan belajar-mengajar menjadi terbuka lebih luas dan efisien walau dilakukan dari rumah masing-masing. Fleksibelitas kegiatan pembelajaran pun terjadi karena kegiatan pembelajaran itu sendiri dapat dilakukan kapan saja dengan sumber belajar yang dapat diakses melalui internet. Untuk melakukan kegiatan E-learning juga tentu sangat mudah, karena tidak diperlukan tambahan perangkat lunak tertentu dan bisa menggunakan aplikasi yang tersedia seperti Google Classroom, Zoom Meeting, Google Meet, WhatsApp dan lain-lain. Metode pembelajaran berbasis E-learning ini memang cocok digunakan pada saat pandemi seperti sekarang ini, dimana pendidik maupun peserta didik bisa dengan mudah melakukan kegiatan belajar-mengajar walau tanpa harus bertemu secara langsung. Hal ini berarti bahwa masyarakat dapat bekerja dalam ruang dan waktu.
Dalam konteks yang lain, maksud dari masyarakat dapat bekerja dalam ruang dan waktu adalah masyarakat bisa beraktivitas atau berasosiasi di suatu daerah yang berbeda. Karena ruang disini berkaitan dengan kewilayahan, kedaerahan, ataupun ciri dari masyarakat. Selain itu, masyarakat juga bisa bekerja di dalam waktu. Waktu disini berkaitan dengan periodesasi jaman. Kajian tersebut dikaji oleh Georg Simmel yang merupakan seorang sosiolog yang mempelajari mengenai kajian tentang ruang sosial. Oleh karena itu, menurut Simmel dalam individu harus mampu memahami dan beradaptasi dalam ruang dan waktu dimana ia hidup.
Dengan segala kecanggihan teknologi serta mudahnya akses internet, tentu memungkinkan masyarakat untuk dapat bekerja dalam ruang dan waktu. Dengan sistem E-learning (electronic learning), dapat menggabungkan prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran melalui proses pembelajaran jarak jauh. Menurut Michael Purwadi (2003) dalam Sanaky (2009:203) perangkat eletronik yang dimaksud dalam hal ini adalah perangkat elektronik yang ada kaitannya dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan multimedia berupa CD/ROOM, video Tape, TV dan Radio.[1] E-learning berarti proses pembelajaran yang didukung dan juga difasilitasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dari internet.
Kembali lagi dengan pemikiran Simmel mengenai kajian tentang ruang sosial dan apa hubungannya dengan pembelajaran jarak jauh ini. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pembelajaran jarak jauh ini memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, dimana teknologi informasi sendiri dapat menciptakan suatu ruang baru yang disebut sebagai cyberspace yang bersifat artifisial dan maya. Cyberspace telah mengalihkan berbagai aktivitas manusia (politik, sosial, ekonomi, kultural, spiritual, seksual) di dunia nyata ke dalam berbagai bentuk substitusi artifisialnya, sehingga apapun yang dapat dilakukan di dunia nyata kini dapat dilakukan dalam bentuk artifisialnya di dalam cyberspace.[2]
Pembelajaran jarak jauh atau proses pembelajaran yang bisa dilakukan di dalam cyberspace ini menciptakan relasi sosial jarak jauh antara pendidik, peserta didik, atau pun satu sama lain sehingga mempunyai berbagai hubungan sosial dengan implikasi yang luas, termasuk dalam hubungan komunikasi sosial. Suatu situasi komunikasi yang merupakan bentuk komunikasi sosial di dalam cyberspace dibentuk oleh peran citra di dalamnya. Simmel menjelaskan bahwa di dalam ruang sosial terdapat proses produksi dan reproduksi dari dinamika yang terjadi di masyarakat. Ia juga berusaha menjelaskan mengenai konsep relasionis yang menjadi ciri-ciri masyarakat yang ditentukan dari bagaimana produksi dan reproduksi ruang sosial itu diciptakan.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembelajaran jarak jauh yang merupakan salah satu upaya agar kegiatan belajar-mengajar ini tetap berjalan di masa pandemi dilakukan secara online atau pembelajaran yang berbasis E-learning yang dapat menciptakan suatu ruang baru dimana di dalamnya juga ada interaksi maupun komunikasi antara pendidik, peserta didik, ataupun satu sama lain dan prosesnya memberikan suatu fleksibitas antar ruang dan waktu. Hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat dapat bekerja dalam ruang dan waktu, seperti yang dijelaskan oleh Simmel dalam kajiannya tentang ruang sosial. Dimana menurutnya, suatu individu harus mampu memahami dan beradaptasi dalam ruang dan waktu dimana ia hidup.
[1] Chandrawati, S. R. (2010). Pemamfaatan E-learning dalam Pembelajaran. Jurnal Cakrawala Kependidikan, 8(2), 218616.
[2] Pilliang, Y. A. (2012). Masyarakat informasi dan digital: Teknologi informasi dan perubahan sosial. Jurnal Sosioteknologi, 11(27), 143-155.