Lihat ke Halaman Asli

Ujaran Tidak Berdasar Ulama “Abal-Abal” Salah Satu Pemicu Radikalisme

Diperbarui: 20 Oktober 2016   22:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: tattopins.com/rizieq, kabarmakkah.com/tengku zulkarnaen - edited by wara katumba

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”[QS Al-Maidah:38]

Jika suratAl-Maidah 38 dipakai mentah-mentah maka orang yang mencuri otomatis harus dipotong tanpa alasan apapun. Begitupun dengan Surat Al-maidah 51 tidak bisa mentah-mentah bahwa “Pemimpin” yang dimaksud berkaitan dengan posisi gubernur atau bukan seperti yang pernah ditulis di artikel “Ahok kutip surat Al-Maidah ayat 51 dilaporkan ke bawaslu, ACTA salah kaprah"

Untuk menerapkan atau mengaitkan ayat satu dengan ayat yang lain apakah kuat atau tidak,ada istilah “Mansuh” dan “Nanseh”.

Mansuh adalah memberi status hukum ayat tersebut bisa diabaikan atau dirujuk dengan ayat lain yang lebih kuat menghukumi.

Nanseh adalah memberi status ayat ini lebih kuat menghukumi daripada ayat-ayat lain.

Contoh, Hukum potong tangan Surat Al-Maidah:38 diatas bisa diabaikan dengan merujuk pada Surat Ali Imron 89 kecuali orang-orang yang taubat, setelah demikian itu dan mengadakan perbaikan(tidak mengulanginya lagi)). Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Jadi, Surat Al-Maidah 38 dalam posisi mansuh dirujuk dengan Surat Ali Imron 89 sebagai nansehnya.

Artinya, orang yang melakukan pencurian kemudian segera mau bertobat kepada Allahdan minta maaf kepada pemilik yang dirugikan dengan sungguh-sungguh maka hukum potong tangan bisa diabaikan.

Berkaitan dengan pernyataan Tengku Zulkarnaen sebagai pengurus MUI Pusat “Kalau menurut hukum Islam, maka seharusnya Ahok dibunuh, atau dipotong kaki tangannya bersilangan, atau disalib , paling ringannya diusir dari negara ini “(sumber)

Yang dimaksud “seharusnya Ahok dibunuh, atau dipotong kaki tangannya bersilangan, atau disalib , paling ringannya diusir dari negara ini”dalilapa yang termuatsehingga Tengku Zulkarnaen berani mengklaim itu menurut hukum islam.

Apakah Ahok melakukan pencurian sehingga harus dihukumi dengan "potong kaki tangan bersilangan atau diusir dari Negara ini" ? buktinya Ahok tidak mencuri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline