Lihat ke Halaman Asli

Kepala Daerah Korupsi Lagi, Usut ‘Skandal WTP’, BPK Layak Dibubarkan

Diperbarui: 5 September 2016   13:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: bijaks.net - edited by wara katumba

Tahun 2015/2016 ada beberapa Gubernur, Walikota, Bupati yang tersangkut korupsi seperti contoh Annas Maamun (Gubernur Riau), Ratu Atut (Gubernur Banten), Gatot Pudjo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara), dan yang terbaru dihebohkan kasus korupsi dilakukan oleh Nur Alam (Gubernur Sulawesi Tenggara).

Lagi dan lagi, terus berlanjut ke Bupati Banyuasin (Sumatera Selatan) Yan Anton Ferdian, termasuk Bupati Termuda se Sumatera Selatan yang berturut-turut tiga kali meraih penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Nama-nama kepala daerah diatas hanya sebagian contoh kecil peraih penghargaan Audit WTP, salah satu produk unggulan milik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang setiap tahun rutin diberikan.

Audit WTP merupakan nilai penghargaan tertinggi yang diberikan BPK bahwa hasil audit laporan keuangannya yang sangat baik dan dianggap tidak ada masalah bagi daerah baik Provinsi, kabupaten/kota dan termasuk perusahaan masing-masing.

Ada beberapa kelas audit yang ditawarkan BPK terdiri :

  • WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),
  • WDP (Wajar Dengan Pengecualian),
  • TW (Tidak Wajar),
  • TMP (Tidak Menyatakan Pendapat)

Kenapa banyak sekali kepala daerah yang mendapat WTP tetapi terlibat korupsi ? Sedangkan Daerah seperti contoh DKI Jakarta yang lebih transparan soal Anggaran dan Gubernurnya tidak terlibat korupsi justru diberi predikat WDP.

Pertanyaannya, seperti apa Audit yang dilakukan BPK terhadap suatu daerah sehingga hampir mencapai 100% yang terlibat korupsi rata-rata sebagai penyandang WTP ?

Ternyata tidak ada jaminan bagi daerah maupun kepala daerahnya yang meraih WTP akan terbebas dari kasus korupsi.

Mengutip pernyataan BPKP Eddy Mulyadi Soepardi :

“Jadi opini yang menyatakan penerima WTP itu sudah bebas dari korupsi sangat keliru karena belum tentu peraih WTP itu tidak tersangkut dengan perbuatan korupsi,” ujarnya dalam seminar Pemberantasan Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, audit yang dilakukan pihak badan pemeriksa keuangan itu merupakan audit secara acak atau sampling, kemudian dikeluarkan opini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline