Lihat ke Halaman Asli

Sheng Yue Milik Ketua BPK "Bodong", Indikasi Jual Beli Audit

Diperbarui: 17 April 2016   11:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama-nama perusahaan yang tercantum di "Panama Papers" hampir semuannya merupakan perusahaan cangkang, artinya perusahaan yang tujuannya untuk menyembunyikan harta atau aset serta untuk menghindari pajak negara. Jika kita mendirikan perusahaan cangkang maka beban pajak tidak ada atau meminimalkan nilai pajak tergantung negara yang di tuju.

Perusahaan cangkang tidak mempermasalahkan apakah kegiatan perusahaan yang didirikan itu aktif seperti perusahaan di Indonesia yang punya struktur manajemen atau sebaliknya tidak ada sama sekali kegiatannya seperti perusahaan bodong, pokoknya bebas suka-suka anda. Tidak mengherankan banyak orang Indonesia baik pengusaha maupun orang yang tidak mengerti usaha tercantum di "Panama Papers".

Bagi orang-orang swasta yang memiliki harta atau aset yang banyak tentu wajar saja memarkirkan kekayaannya di negara British Virgin Island (BVI) untuk menghindari pajak di negaranya sendiri. Ini yang menjadi masalah kenapa RUU tax Amnesty berlarut-larut di DPR, karena DPR dan pengusaha itu seperti nasi dan sayur. Bahkan tidak sedikit anggota DPR dari kalangan pengusaha. Jadi pembahasan RUU tersebut banyak kepentingannya.

Bagaimana dari pihak pemerintah? apakah wajar seandainya dari pihak pemerintah terutama pejabat tinggi negara seperti ketua BPK Harry Azhar Aziz (Mr.Ha) mendirikan perusahaan bayangan (offshore) SHENG YUE Internasional Limited? Kenapa Mr.Ha harus jauh-jauh mendirikan SHENG YUE di Hongkong ? Padahal di Singapura negara tetangga paling dekat ada cabang firma. Apakah khawatir mudah terendus?

Kenapa sebagai pejabat tinggi negara harus mendirikan perusahaan diluar negeri? Lebih %ngaco% lagi malah mendirikan Perusahaan cangkang. Padahal di dalam negeri kepala negara selaku atasan Mr.Ha selalu mengajak investor asing untuk menanamkan modalnya di negeri sendiri, justru Mr.Ha mendirikan perusahaan offshore SHENG YUE diluar negeri dengan alasan untuk masa depan anaknya yang sekolah diluar negeri.

Nasionalisme Mr.Ha perlu dipertanyakan sebagai pejabat tinggi negara. Kenapa tidak mendirikan perusahaan di negeri sendiri ? Itu lebih bermanfaat bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan hasilnya bisa untuk masa depan anaknya yang dimaksud tersebut.

Kegiatan perusahaan SHENG YUE dan bergerak di bidang apa sama sekali tidak jelas. Struktur manajemennya tidak pernah dijelaskan. Diyakini perusahaan SHENG YUE itu adalah perusahaan bodong (fiktif, odong-odong) tanpa kegiatan. Jadi ada motif tersembunyi bukan lagi "niat jahat", tetapi terjadi "perbuatan jahat" yang harus diselidiki pemerintah terutama aparat hukum. Apalagi kasusnya sudah terkuak menyeret nama ketua BPK, bahkan pejabat negara di eropa ada beberapa yang mengundurkan diri.

Terakhir Menteri Perindustrian Spanyol mengundurkan diri untuk menjaga etika dan integritasnya. Itu negara barat, bagaimana negara timur seperti Indonesia? Harusnya lebih malu daripada negara barat (mana orang yang suka bicara membandingkan budaya ketimuran dengan barat? Jangan mingkem).

Berapa harga beli yang digelontorkan Mr.Ha untuk sebuah perusahaan SHENG YUE? Dan berapa harga yang dijual? "Ketua BPK :Perusahaan Di Panama Papers Dijual HK$ 1" (sumber tempo.com).Siapa yang beli perusahaan tersebut? Buat beli odong-odong saja tidak cukup kalau hanya 1 dolar Hongkong. Sangat jelas dengan 1 dolar Hongkong "Panama Papers" adalah skandal yang bisa menjurus ke penggelapan pajak dan pencucian uang.

Bagaimana kaitannya sebagai ketua BPK dengan perusahaan SHENG YUE? Apakah ada indikasi terjadi kasus jual beli audit? Kita ketahui bahwa BPK setiap tahun rutin melakukan audit opini terhadap tiap-tiap kepala daerah. Sangat rawan sekali itu terjadi jika dikaitkan dengan perusahaan tersebut, apalagi ketua BPK dari unsur partai politik.

Opini apa saja yang dipergunakan BPK untuk melakukan audit? Ada 4 poin opini terdiri WTP(Wajar Tanpa Pengecualian), WDP(Wajar Dengan Pengecualian), TW(Tidak Wajar) dan TMP(Tidak Menyatakan Pendapat).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline