Lihat ke Halaman Asli

R.J.Lino & Gatot Pujo Nugroho"Hukum Seperti Apa? Jika 1 Orang Ditersangkakan 2 Institusi"

Diperbarui: 31 Desember 2015   08:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak presiden melakukan sidak ke pelindo 2 menemukan hal2 yg terutama dwelling time membuat presiden kecewa dan mengancam memecat bahkan termasuk menteri yg terkait jika tidak segera dibenahi, tentu disisi lain dari pihak polisi melihat dan merespon ada masalah besar apa dipelindo 2 sehingga membuat presiden marah, dgn secepat "gojek online" melalui informasi dan laporan masyarakat polisi dibawah kabareskrim buwas melakukan penyelidikan dan hasilnya beberapa orang menjadi tersangka, untuk sementara bos pelindo 2 "aman"....

Heboh...."Gaduh" kata yg tepat saat penggeledahan yg dilakukan kabareskrim ditambah lagi kasus2 lain, dari Berbagai komen bermunculan dan akhirnya si buwas diganti "biarkn nanti klu warakatumba jd presiden, sy angkat kau jd kapolri"..

Kasus pelindo 2 terus di usut oleh kabareskrim baru anang iskandar dan hasilnya pelan tapi pasti secepat " sepeda onthel" dgn meyakinkan akan ada tersangka baru, namun sekonyong-konyong ada yg menyalip secepat "marc marquez" 1 hari sebelum pensiun kpk lama ruki cs mentersangkakn r.j.lino, mungkin sebagai kado perpisahan, bingkisan spesial "hadiah tersangka" untuk pimpinan baru kpk, nakal dan genit juga opung gua ruki, sungguh mengagetkan tapi tidak seheboh buwas geledah pelindo, kok bisa? Itulah tanda2 seperti buwas klu akan menjadi pemimpin minimal kapolri....

Dari sumber yg sama dgn kasus yg berbeda apakah polisi jg akan tersangkakan r.j.lino..???? Bisa jadi seperti gatot (gub.sumut) ditersangkakan kpk dan jaksa....

Seandainya r.j.lino tersangka oleh polisi ini sama halnya senasib dgn gatot (sumut).

Gatot tersangka kpk & jaksa.

Lino tersangka kpk & polisi (umpama)

Katumba tersangka jaksa & polisi (umpama).

3 paduan yg sangat fenomenal, mungkin suatu hari nanti 1 orang bisa jadi tersangka dari 3 institusi(polri, kpk, jaksa) dgn wktu yg bersamaan bro...

Contoh, seandainya si nono tersangka oleh 2 institusi kpk dan polri, kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan di vonis hukuman 5 tahun penjara + denda 500jt dari kasus yg ditangani kpk, dan selanjutnya dari kasus yg ditangani polisi kebetulan vonis hukuman dan dendanya 5 tahun+500jt sama pula coi....apa yg terjadi bro..?

Klu soal denda 500jt dari kpk dan 500jt dari polri ditambahkan total menjadi 1 Miliar bro ga masalah hitungannya, yg jadi masalah hukuman penjara 5 tahun dari kpk dan 5 tahun dari polri hitungannya seperti apa bro..? Apakah 5thn+5thn di akumulasi menjadi 10 tahun penjara..?? Atau 5thn+5thn dilebur tetap menjadi 5 tahun coi..?? Klu dilebur enak coi, si nono ntar teriak2 "ayo cepat siapa lg mau tersangkakan sy ?" Atau polisi menunggu si nono menyelesaikan hukuman 5 thn baru kemudian angkat kasusnya..? Atau penjaranya bergantian pagi di kpk"sarapan bubur uang kertas palsu", malam di polisi "sarapan buah bogem mentah" atau sebaliknya selama 5 tahun..!?!?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline