Pasca dikeluarkannya Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Penganti UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pihak yang kontra menganggap Perpu ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang otoriter, tidak demokratis, dan bahkan anti kepada Umat Islam. Kelompok yang pro mengatakan Perpu ini memang dibutuhkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yang dianggap tidak memberikan ketegasan kepada negara untuk mengatur ormas yang sudah mencapai 344.039 ormas.
Sebagai sebuah negara demokrasi perdebatan publik adalah sesuatu yang wajar. Hal ini merupakan bagian dari proses pendewasaan sistem politik dan ketatanegaraan yang mengarah ke bentuk yang lebih demokratis, solid dan semakin memperkuat masyarakat sipil civil society. Demokrasi yang bukan semata-mata untuk demokrasi, namun untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
Ditengah kontroversi pro dan kontra Perpu ini, ada upaya-upaya untuk membangun opini yang menghadapkan antara pemerintah dengan rakyat (baca Umat Islam). Pemerintah diopinikan anti kepada umat Islam karena Perpu ini hanya akan digunakan untuk memberangus ormas Islam. Opini ini jelas salah dan menyesatkan. Tidak ada satu katapun dalam Perpu No. 2 Tahun 2017 yang terkait dengan kata Islam. Perpu ini bersifat netral dan tidak dibuat untuk membubarkan ormas Islam, apa lagi menghambat dakwah Islam.
Hampir tidak mungkin di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim pemerintah mengambil posisi berhadap-hadapan dengan umat Islam. Bahkan, sejarah mencatat pemerintahan Indonesia di era manapun akan jatuh mana kala berlawanan dengan kelompok mayoritas yakni umat Islam. Siapapun pemerintahannya pasti akan sangat memperhitungkan kepentingan dan aspirasi umat Islam.
Jatuh Bangun Organisasi Radikal
Kita masih ingat bangsa ini pernah punya sejarah dengan gerakan-gerakan radikal yang bertujuan merubah haluan negara. Tidak lupa pernah ada gerakan Darul Islam Indonesia, baik di Jawa Barat Karto Suwiryo maupun di Sulawesi Selatan Kahar Muzzakar. Setelah itu ada lagi gerakan Partai Komunis Indonesia yang bahkan hampir berhasil melakukan kudeta berdarah dengan membunuh 7 orang perwira TNI. Setelah itu Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang juga ingin melepaskan diri dari NKRI. Selanjutnya pernah ada juga gerakan N11 yang juga bercita-cita membangun negara berdasarkan ajaran Islam dan sampai hari ini bahkan memiliki pesantren terbesar di daerah Jawa Barat. Pada tahun 90-an muncul kelompok Darul Arqon yang juga bercita-cita membangun negara berdasarkan agama Islam. Terakhir Hitzbut Tahir yang secara jelas dan terang benderang memiliki tujuan untuk mengganti dasar negara dan membentuk sistem Khalifah di Indonesia, mengacu pada gerakan Hitzbut Tahir di berbagai negara.
Namun pada akhirnya sejarah juga yang memaparkan bahwa pada akhirnya bangsa Indonesia tetap menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya dasar negara. NKRI sudah final menjadi kesepakatan bangsa Indonesia dan tidak ingin digantikan oleh bentuk lain. Upaya-upaya yang dilakukan kelompok-kelompok apapun yang ingin mengganti dasar dan berubah bentuk negara harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah.
Perpu Represif ?
Perpu No 2 Tahun 2017 yang dituduhkan sebagai bentuk represi kepada umat Islam, sangat lah tidak mendasar. Bahkan tidak ada satu kata Islam pun di Perpu ini yang dapat dijadikan pemikiran bahwa Perpu ini anti kepada Umat Islam. Terlalu jauh dan terlalu berlebihan, bahkan, apabila Perpu ini dikatakan bertujuan hanya untuk memberangus salah satu ormas Islam.
Jelas Perpu ini akan mengatur setiap organisasi massa, apapun alirannya, apapun bentuknya. Jadi Perpu ini tidak hanya mengkhususkan kepada organisasi atau umat Islam an sich. Setiap ormas yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, tentunya harus ditertibkan melalui Perpu ini. Bisa saja ormas tersebut beraliran radikal dan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Perkembangan pesat ormas-ormas radikal di dalam dan luar negeri merupakan ancaman yang nyata bagi negara dan masyarakat itu sendiri.
Apalagi bagi ormas-ormas yang jelas landasannya bukan Pancasila dan nyata-nyata bertujuan untuk mengganti sistem pemerintahan dengan dasar agama. Apabila dibiarkan, perkembangan yang cepat dari ormas tadi akan menghacurkan eksistensi dan keberlangsungan negara. Karena itu sudah sewajarnya dan seharusnya negara memiliki kewenangan untuk mencabut ijin pendirian sekaligus membubarkan organisasi.