Lihat ke Halaman Asli

Sumber Daya Pendidikan

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Pendidikan

1. Pendahuluan

Organisasi sektor publik saat ini tengah menghadapi tekanan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efisien, memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial, serta dampak negatif atas yang dilakukan.

Stereotype penyelenggaraan pelayanan publik di negara berkembang ditengarai sebagai inefisiensi, pemborosan penggunaan sumber daya, sumber kebocoran dana, dan kelembagaan yang selalu merugi. Berbagai tuntutan tersebut menyebabkan penataan dan reformasi pelayanan sektor publik menjadi penting dan sangat mendesak.

Prakarsa mendorong ke arah pengelolaan pelayanan yang lebih efisien, dimulai dari perbaikan sistem pelayanan

menyeluruh. Diantaranya meliputi penyusunan payung peraturan dan regulasi, norma, kebijakan, standar hingga penyusunan sistem, mekanisme dan prosedur, kelembagaan serta penataan sumber daya manusia.

Salah satu langkah strategis penataan manajemen pelayanan yang baik berupa upaya mengintegrasikan sistem dan mekanisme efisiensi dalam langkah nyata operasional pada tataran program dan kegiatan pelayanan.

Perspektif legal tuntunan penyelenggaraan penggunaan sumber daya pendidikan yang efisien mengacu kepada payung pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 perubahan keempat, demikian pula sesuai dengan batang tubuh konstitusi itu, antara lain dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32, juga mengamanatkan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.Bahkan secara spesifik UUD RI 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sebagai implementasi dari amanat UUD tersebut UU Sisdiknas menetapkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama  Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline