Lihat ke Halaman Asli

Wa OdeRamla

Mahasiswa IAIN Kendari

Jual Beli Online Jika Dilihat dari Hadist

Diperbarui: 2 Juli 2022   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan berkembangnya zaman, banyak hal yang akan berubah bahkan berubah. Munculnya internet telah mengubah banyak hal dan membantu banyak aktivitas manusia. Salah satunya adalah bisnis atau jual beli online. Dan di Indonesia juga kini telah ramai terdapat usaha secara online atau jual beli secara online dengan mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

Usaha online ini mengandalkan kepercayaan antara pembeli dan penjual, dengan hanya mengandalkan kepercayaan banyak sekali terjadi penipuan dalam usaha online.

Sebenarnya usaha online ini sama saja demgan usaha offline seperti biasa. Yang membedakan keduanya hanya terletak pada lokasi usaha. Dalam usaha online terdapat toko atau tempat di jalankannya usaha sedangkan bisnis online hanya menggunakan media sebagai tempat usaha.  

Dalam Islam berbisnis melalui online
diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, menopoli dan penipuan.Sebagaimana di jelaskan dalam Hadist riwayat Al-Tirmizi

( )
Terjemahan : "Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya di surga) dengan para nabi, shadiqin, dan syuhada".

Jika dilihat dari hadist tersebut jual beli atau usaha online ini di perbolehkan dengan catatan jujur dan terpercaya dalam menjalankan usahanya baik itu usaha online ataupun offline.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline