Lihat ke Halaman Asli

Kris Wantoro Sumbayak

TERVERIFIKASI

Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

Yasin Limpo ke Firli Bahuri, "Peras Daku, Kau Ditangkap"

Diperbarui: 30 November 2023   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yasin Limpo diperas, Firli ditangkap | foto: ANTARA FOTO

Indonesia adalah negara hukum. Tapi penegakkan hukumnya masih lemah. Demokrasi seumur jagung.

Para pejabat pemerintahan korupsi. Hakim bisa disuap. Anak-anak pejabat negara arogan, pamer kekayaan dan melakukan tindak penganiayaan. Koruptor tertangkap, dipenjara, tapi harta hasil korupsi tidak disita. Bahkan, MK sebagai penjaga konstitusi bisa 'diperkosa' untuk kepentingan keluarga.

Para anggota DPR diduga takut mengesahkan RUU Perampasan Aset, sebab jika mereka sendiri yang tertangkap, berakhirlah mereka. Para koruptor lebih takut miskin daripada dosa dan dipenjara.

"Musuh terbesar negara ini adalah para koruptor yang berpolitik. Mereka menyalahgunakan amanah rakyat untuk mengeruk kekayaan negara demi kepentingannya sendiri. Mengingat besarnya madharat yang ditimbulkan oleh para koruptor yang berpolitik ini, maka aku bertekad untuk terus melawannya, sampai sukma terpisah dari jasadku ini..." Sogok Aku Kau Kutangkap - Artidjo Alkostar

Tak cukup sampai di sana, KPK, pihak yang berwenang dalam melakukan penanganan kasus korupsi, ketuanya Firli Bahuri justru melakukan pemerasan pada tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. (11/10/2023) Penetapan ini bukan tiba-tiba. Beberapa bulan terakhir KPK mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK mengamankan uang tunai pecahan asing dan rupiah senilai puluhan miliar.

Ketua KPK melakukan pemerasan pada tersangka korupsi? Hancurlah citra institusi anti-rasuah ini.

Pada 22/11/2023 Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terkait penangan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

Kasus ini bermula saat ada aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pemimpin KPK. (12/08/2023). Tidak disebutkan sosok pelapor dan terlapor.

Setelah pihak kepolisian menerbitkan surat pengumpulan bahan keterangan pada 15/08/2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21/08/2023. Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi pada beberapa pihak, termasuk pada SYL pada 5/10/2023.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline