Lihat ke Halaman Asli

Kraiswan

TERVERIFIKASI

Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Mendag Lutfi Bisa Megap-Megap

Diperbarui: 20 April 2022   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mafia minyak goreng tertangkap, Mendag Muhammad Lutfi bisa megap-megap | foto: getty images via detik.com,  Antara/Puspa Perwitasari via suara.com

Aku suka peribahasa kekinian buatan Kompasianer (Pak) Pebrianov, "Sepandai-pandainya tupai berenang di danau minyak goreng, akhirnya tenggelam juga" untuk menohok para mafia minyak goreng. (Baca di sini) Aku punya peribahasa juga, "Sedalam-dalamnya minyak ditimbun, baunya ketahuan juga."

Di awal-awal kelangkaan minyak goreng, aku percaya saja pemberitaan media bahwa penyebab utama kelangkaan minyak goreng adalah cuaca buruk, menyebabkan hasil panen tidak menentu (dalam artikel ini). Cuaca buruk gundu*mu iku! Begitulah, pejabat selalu punya kata-kata manis untuk menutupi boroknya.

Dari awal, banyak pihak telah bertanya curiga dan dibuat geram. Salah satu negara produsen sawit terbesar kok minyak goreng langka. Kalau pun ada harganya mahal. Tak masuk di akal. Pemerintah (dalam hal ini Kemendag dan kementrian terkait) dianggap tidak becus mengurus minyak goreng.

Para pengamat bahkan menduga ada kartel mafia minyak goreng yang bermain. Itulah sebabnya berlaku peribahasa sedalam-dalamnya minyak ditimbun, baunya ketahuan juga.

Selasa (19/4/2022) Kejaksaan Agung RI menetapkan empat orang tersangka mafia minyak goreng, seperti disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers. Dugaan korupsi ekspor minyak goreng didalangi salah satunya oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Tindakan korupsi hampir pasti tidak bisa dilakukan seorang diri, jadi ada pihak lain yang terlibat. Tiga tersangka lainnya adalah pihak perusahaan swasta yakni Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup/ PHG) dan Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Penetapan keempat tersangka ini berdasarkan penyelidikan terhadap 19 saksi 596 dokumen dan ahli. Dirjen Kemendag Wisnu Wardhana memberikan persetujuan ekspor yang melanggar syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang harusnya memasok minimal 20% dari volume ekspor.

Para mafia minyak goreng | Sumber: gapki.id via suara.com, istimewa via seputarsumut.com, linkedin.com, kemendag via inews.id, Kejagung

Kedua syarat itu merupakan aturan main untuk perusahaan yang hendak mengekspor CPO/minyak goreng mentah dan turunannya. Para eksportir itu tidak memenuhi DPO, tapi tetap mendapat persetujuan ekspor dari Dirjen PLN Kemendag sendiri.

Tiga perusahaan minyak goreng sebesar itu bisa bersekongkol memainkan minyak goreng hingga berbulan-bulan, mustahil dilakukan tanpa orang dalam pemerintah. Ditambah lagi, pelakunya dari pejabat Kemendag sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline