Lihat ke Halaman Asli

Kraiswan

TERVERIFIKASI

Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

Perjalanan Domestik Tak Wajib Tes Covid-19, Siap Menyambut Endemi

Diperbarui: 15 Maret 2022   17:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjalanan domestik tak lagi wajib tes Covid-19 | foto: alinea.id, kompas.com, olah gambar: KRAISWAN

Ke mana uang tertimbun selama pandemi?

Di awal pandemi, perjalanan antarpulau pertama yang aku lakukan di tahun 2020. Demi melangsungkan pernikahan di Medan. Banyak kekhawatiran menghantui, sebab aku mengajak bapak ibu, sedang ancaman Covid-19 di mana-mana. Waktu pernikahan sudah kami siapkan dan doakan jauh hari, masa iya ditunda sampai selesai pandemi yang entah kapan?

Melakukan perjalanan jauh di situasi pandemi berarti siap menjalani banyak kesulitan. Yang utama biaya tiket pesawat, sewa mobil, makan di perjalanan dan tentu saja biaya tes antigen pergi-pulang. Berikutnya, bagaimana kalau sampai (amit-amit) bapak, ibuku atau aku terpapar lalu harus dikarantina. Bagaimana nasib pernikahanku?

Syukurnya, Tuhan memberkati setiap rencana kami. Dalam perjalanan pergi-pulang, selama acara, sampai liburan singkat di sekitar kampung istri di daerah Danau Toba semuanya dilancarkan. Dalam setiap tes Covid-19, hasilnya negatif.

Hari-hari setelah menikah, meski tidak melakukan perjalanan antarpulau, dengan kasus Covid-19 yang kian merebak aku tetap harus melakukan tes. Dalam kurun waktu dua tahun, dua kali aku terkonfirmasi Covid-19. Mantab toh? Syukurnya tidak ada gejala berat yang mengharuskan opname. Tapi biaya untuk tes, isolasi, dll juga lumayan.

Mau bagaimana, itulah perjuangan kita di era pandemi. Syukurnya kini pemerintah telah menghapus syarat tes Covid-19 untuk perjalanan domestik. Menko Maves, Luhut Binsar Pandjaitan berujar, ketentuan baru ini berlaku bagi perjalanan darat, laut dan udara. Demikian penjelasan Luhut dalam jumpa pers via Youtube 7/3/2022. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan harus sudah divaksin dosis kedua dan menunjukkan sertifikatnya.

Aturan ini diberlakukan setelah penanganan pandemi di Indonesia terus membaik. Kasus Covid-19 telah melandai. Berdasarkan data yang dievaluasi, ujar Luhut, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan. Rawat inap di rumah sakit mengalami penurunan. Demikian pula kasus kematian akibat Covid-19.

"Jadi kita, kekhawatiran kita tidak ada berlebihan. Kalau memang dia (masyarakat) sudah divaksin, sudah dua kali, sudah booster, tidak ada komorbid, ya jalan-jalan aja...", tutur Luhut dikutip dari cnnindonesia. Nah tuh, yang sudah kebelet mau jalan-jalan, yang ngebet cuti demi bisa liburan; ini waktunya "membayar utang".

Baca juga: Tuhan, Kenapa Aku Positif Lagi?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline